Gelar Akademik Palsu, Ketua Paguyuban Kandang Wesi Garut Kembali Ditangkap Polisi
Dari hasil penyidikan, Kepolisian Resor Garut, Sutarman alias Cakraningrat dijerat dengan pasal pemalsuan gelar akademik, namun dugaan terhadap pelecehan lambang negara seperti mengubah garuda Pancasila justru tidak muncul.
Ormas Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu kembali berurusan dengan pihak kepolisian,. Setelah sebelumnya sang ketua Sutarman alias Prof Dr Ir Cakraningrat, SH. MH, dianggap memalsukan gelar akademik yang selama ini ia cantumkan.
Dilansir dari Liputan6, berkas pemalsuan tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat pada Kamis (15/01) kemarin siang.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Apa saja yang ditemukan di Situs Banten Girang sebagai bukti peradaban di masa lampau? Di area tersebut terdapat kompleks bangunan, arca hingga makam dari tokoh agama yang cukup berpengaruh kala itu.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
Dari hasil penyidikan, Kepolisian Resor Garut, Sutarman alias Cakraningrat dijerat dengan pasal pemalsuan gelar akademik. Namun dugaan terhadap pelecehan lambang negara seperti mengubah garuda Pancasila justru tidak muncul.
"Pasal yang digunakan memakai Undang-Undang Perguruan Tinggi junto pasal penipuan. untuk gelar perguruan tinggi ancaman hukumannya maksimal 10 tahun, dan pasal 378 tentang penipuan ancaman hukuman maksimal 4 tahun." ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, dalam rilis di kantornya, Kamis (14/1).
Penghinaan Terhadap Simbol Negara
Perubahan simbol Garuda Pancasila yang diubah oleh Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu Garut ©2020 Merdeka.com
Seperti diketahui sebelumnya, Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut sebelumnya pernah menghebohkan masyarakat. Lantaran mengubah posisi kepala dari burung Garuda Pancasila.
Kemudian lambang dari Pancasila di bagian tengah burung yang sebelumnya bergambar padi-kapas, kepala banteng, pohon beringin, rantai dan bintang, ia ubah menjadi bola peta dunia yang bertuliskan “Garuda Bola Dunia”. Tak sampai di situ, semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga diubahnya menjadi 'Bhinneka Tunggal Ika Soenata Logawa'.
Sutarman sendiri telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam, dan dilanjutkan dengan menggiringnya ke mobil tahanan. Menurut Sugeng, saat ini pihaknya menerima surat pengajuan penangguhan penahanan. Penangguhan tersebut tidak langsung ia terima, dan akan diproses lebih lanjut terlebih dahulu.
"Kalau meminta penangguhan itu hak, namun kami akan menilai dulu, apakah ada jaminan atau tidak," ujarnya.
Dugaan Gangguan Jiwa
Sementara itu terkait tuduhan gangguan jiwa yang dialami oleh ketua paguyuban tersebut, Sugeng belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun pihaknya akan menyampaikan ihwal tersebut ke majelis hakim.
Terkait hal ini, Sony sebagai pengacara dari Sutarman menyatakan akan siap mendampingi proses hukum dari klien nya itu hingga ke pengadilan. Ia pun akan terus mengupayakan penangguhan penahanan dengan sejumlah penjamin dari pihak keluarga.
Bahkan Sutarman disebut memiliki deposito yang fantastis dan kini tersimpan di Bank Swiss sebagai aset.
"Kita akan mencoba (pengajuan penangguhan) mungkin (jaminan) keluarga, aset. Kalau klaim klien kami sandinya 0101 sekian itu ada di bank Swiss," kata dia.
(mdk/nrd)