Jenazah TKI Asal Indramayu Terlantar di Malaysia Karena Masalah Biaya, Ini Kronologi
Toniah (45), seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (25/9) lalu.
Toniah (45), seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (25/9) lalu.
Mendengar kabar tersebut, pihak keluarga yang ada di Indonesia berkabung dan berusaha untuk memulangkan jenazahnya. Namun, semua itu terganjal administrasi dan biaya.
-
Apa yang menjadi ciri khas perahu nelayan Indramayu? Perahu buatan nelayan Indramayu dikenal tangguh dan kokoh.
-
Apa yang dikeluhkan nelayan Indramayu kepada Ganjar Pranowo? "Ada bajak laut," kata nelayan.Berdasarkan pengakuannya, nelayan itu menyetor mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap minggunya. "Orang biasa seperti saya, cuma baik keamanannya kalau ada masalah," ujar nelayan.
-
Apa yang terjadi pada telur penjual martabak di Indramayu? Telur milik penjual martabak di Indramayu pecah gara-gara suara sound system yang terlalu keras.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui saat di Indramayu? Calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mendengarkan pengakuan mengejutkan saat berdialog dengan dari nelayan Indramayu.
-
Apa saja jenis wisata yang ditawarkan di Indramayu? Ada banyak wisata Indramayu yang bisa menjadi pilihan untuk mengisi liburan. Mulai dari wisata alam, wisata sejarah, serta wisata kuliner, bisa Anda temukan di Indramayu.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Seperti diketahui, Toniah merupakan seorang BMI yang beralamatkan di Blok Pelem Rt/Rw 08/01, Desa Lemah Ayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, yang meninggal karena mengidap paru-paru. Bagaimana nasib jenazah TKI ini?
Keluarga Jadi Bingung
Pasca mendapat kabar atas wafatnya Toniah, anggota keluarga kebingungan untuk memulangkan jenazah almarhum ke Indonesia. Apalagi, Toniah diberangkatkan oleh sponsor tanpa melalui jalur prosedural atau tidak resmi.
Salah seorang rekan almarhum menyebutkan, Toniah merupakan seorang karyawan pabrik kasur di Malaysia. Sebelumnya, ia sempat kabur dari pekerjaan lamanya, dan paspor masih dipegang majikan.
"Almarhum kerja di pabrik kasur. Awalnya kabur dari majikan pertama, paspornya juga dipegang majikan. Tapi setelah dia (Toniah) ke rumah sakit majikan mengembalikannya," kata teman almarhum yang enggan menyebutkan namanya.
Permasalahan Biaya
Menurut keterangan dari rekan almarhum, kawan-kawannya di Malaysia tak ada yang berani mengurus jenazah Toniah lantaran terbentur biaya. Saat ini jenazahnya masih berada di Rumah Sakit Kajang.
Rumah Sakit Kajang Malaysia Wikimapia ©2020 Merdeka.com
Ketika pertama mengetahui kabar meninggalnya Toniah, ia bersama rekan lainnya berusaha mengumpulkan uang untuk menebus jenazah, namun biaya yang terkumpul tidak cukup.
"Awalnya dimintain bayar 9 ribu ringgit. Jadi pada gak berani ngurus, Kita cuman dapat 500 (ringgit), dari patungan," paparnya.
Terkendala Pihak Sponsor
Sementara menurut Rodi, pihak keluarga telah berkomunikasi dengan sponsor yang membawa Toniah ke Malaysia, untuk membantu mengurus kepulangan Toniah, Rodi dimintai bayaran sebesar Rp14 juta.
"Awalnya Rp 14 juta, terus saya minta setengahan jadi Rp7 jutaan," tuturnya.
Menandatangani Berkas
Ia mengungkapkan, saat pertama kali mendapat kabar duka, tiba-tiba perwakilan dari sponsor yang bersangkutan datang ke rumah. Bukan tanpa alasan, mereka meminta keluarga Toniah untuk menandatangani sebuah surat di atas materai.
Surat tersebut kurang lebih berisi tentang kesediaan pihak keluarga untuk tidak membawa kasus meninggalnya Toniah ke ranah hukum.
"Iya datang malam-malam suruh tanda tangan," katnya.
Respon Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu
Ketua SBMI Indramayu, Juwarih menyesalkan pihak sponsor yang terkesan memberatkan. Dalam kasus tersebut seharusnya pihak sponsor justru yang bertanggung jawab terkait pemulangan jenazah tanpa membebani pihak keluarga
"Itu malah dimintain biaya, itu jelas sebagai bentuk memberatkan BMI. Jadi gini kalau dia (almarhum) direkrut secara unprocedural, yang dikejar itu pihak perekrut. Jadi terus gini kalau warga Indonesia meninggal di luar negeri, bukan hanya BMI ya tapi semua itu negara harus hadir," tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).
Bisa Dibawa Ke Ranah Hukum
Ia menambahkan jika kasus tersebut sangat mungkin untuk dijatuhkan pidana, ketika pihak perekrut enggan untuk mengembalikan jenazah dari anggotanya. Ua menegaskan jika tindakan tersebut bisa masuk ke UU perdagangan orang.
“Ada (pidananya) itu di dalam Pasal 68 juncto Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Itu sanksinya 10 tahun kurungan," tegas Juwarih.
"Kalau ada dugaan dia itu direkrut unprocedural ke sana itu jelas sebenarnya sudah masuk TPPO. Jadi si pihak prekrut bisa dikenakan dua udang-undang loh, UU TPPO Pasal 4, sama UU Pelinduangan Pekerja Migran. Itu sanksinya sanksi pidana semua. Gak ada sanksi administrasi di situ. Makanya kok ini malahan keluarga dibebankan," ujarnya.