Perketat Aturan, Pendatang Tanpa Surat Bebas Covid-19 di Sukabumi Diminta Putar Balik
Kepala Polsek Cisaat, Komisaris Polisi Rusmadi mengatakan, tindakan pendisiplinan terus dilakukan dengan cara memeriksa surat bebas Covid-19 dari pengguna kendaraan berplat luar kota, Jika tidak mampu menunjukan hasil negatif maupun surat tes, pengendara langsung diarahkan untuk putar balik ke daerah asal.
Upaya pengetatan wilayah di masa pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dilakukan di sejumlah daerah. Salah satunya di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Polsek Cisaat, Komisaris Polisi Rusmadi mengatakan, tindakan pendisiplinan terus dilakukan dengan cara memeriksa surat bebas Covid-19 dari pengguna kendaraan berplat luar kota yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Mengapa serangan harimau di Sukabumi menjadi sorotan media asing? Kasus penyerangan harimau terhadap manusia sendiri kala itu sampai mendapat sorotan koran asing milik Belanda, karena seringkali brutal dan korbannya sulit tertolong.
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
“Posko PPKM Cibolang ini berada di jalur strategis yang kerap dilintasi kendaraan dari berbagai daerah seperti dari wilayah Jabodetabek. Maka mereka memperketat dan memberhentikan kendaraan dari luar daerah yang melintas.” Ujar Rusmadi, saat ditemui di Posko PPKM Cibolang, Kecamatan Cisaat, Senin (26/01), seperti dilansir dari Antara.
Dipulangkan Jika Melanggar
Rusmadi menekankan, pihaknya tidak akan memberikan izin bagi pengguna kendaraan yang melanggar PPKM. Seperti tidak menyertakan surat uji cepat, antigen, maupun uji usap Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif.
Saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan hasil tersebut, pihaknya langsung menyuruh kendaraan untuk putar balik dan kembali ke daerah asalnya.
"Tidak ada alasan bagi warga luar daerah yang hendak masuk Sukabumi tetapi tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan uji cepat, antigen maupun uji usap Covid-19 maka diperintahkan pulang lagi ke daerah asalnya," terangnya dengan tegas kepada pengendara.
Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Petugas
Penegakan disiplin aturan PPKM dengan cara merazia surat negatif Covid-19 tersebut digelar bersama petugas gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi.
Rusmadi kembali menekankan agar para pengguna kendaraan jangan melakukan tindakan nekat dengan mengelabui petugas karena akan ada sanksi yang menanti.
“Kepada pengendara yang melanggar PPKM agar jangan coba-coba "kucing-kucingan" kepada petugas, jika kedapatan menyusup maka akan ada sanksi yang diberikan dengan lebih berat.” tandasnya
Memulangkan 223 Kendaraan
PSBB di Cisaat, Kabupaten Sukabumi ©2021 tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id/editorial Merdeka.com
Sebelumnya, seperti diinformasikan di sukabumiupdate, penyekatan masa PPKM di wilayah Sukabumi telah berhasil memulangkan sebanyak 223 kendaraan dari luar daerah yang dilakukan di Terminal Cicurug, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Sukabumi.
Kapolsek Cicurug Kompol Simin A Wibowo menjelaskan, untuk kendaraan roda empat yang akan menuju Sukabumi akan diperiksa untuk dimintakan surat hasil rapid tes antigen Covid-19. Jika hasil menunjukkan negatif, pengendara boleh melanjutkan perjalanan. Namun jika hasil positif Covid-19 pengendara akan langsung diarahkan untuk putar balik.
“Dalam kegiatan itu sebanyak 233 kendaraan kita arahkan langsung untuk putar balik dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB, mereka tidak bisa menunjukkan surat hasil test. ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi” jelas Simin, Kamis (21/1/2021) lalu.