Segel Waterboom Lippo Cikarang Dicabut, Begini Instruksi Satpol PP Kab Bekasi
Pembukaan segel operasional tersebut dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP dari Kabupaten Bekasi. Namun kendati sudah diizinkan beroperasi pihak Satpol PP tetap memberikan beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pihak pengelola, mengingat saat ini proses hukum masih tetap berjalan.
Izin operasional Waterboom Lippo Cikarang di Jalan Madiun Kav. 115, Lippo Cikarang, Cikarang, Cibatu, Cikarang Sel, Bekasi, Jawa Barat kini kembali dibuka, setelah dua bulan lalu obyek wisata keluarga tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan dengan mengadakan promo di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (15/1/2021).
Pembukaan segel operasional tersebut dilakukan oleh jajaran petugas Satpol PP dari Kabupaten Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Namun kendati sudah diizinkan beroperasi, pihak Satpol PP tetap memberikan beberapa kebijakan yang harus ditaati oleh pihak pengelola, mengingat saat ini proses hukum masih tetap berjalan.
"Petugas sudah membuka segel Waterboom Lippo Cikarang, tapi hal ini tidak menghentikan proses hukum," ujar KaSatpol PP Kab Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Rabu (10/3/2021), melansir dari Liputan6.
Minta Pihak Pengelola Buat Surat Pernyataan
Dalam kesempatan itu Dodo mengatakan bahwa izin operasional harus didasari komitmen dari pihak manajemen. Pihaknya pun meminta agar pengelola membuat surat pernyataan terkait kewajiban menaati serangkaian protokol kesehatan di masa pandemic Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak Waterboom Lippo Cikarang memenuhi persyaratan terkait kebijakan yang berlaku di masa PPKM sesuai instruksi Bupati Kabupaten Bekasi.
"Ini kan masa PPKM, jadi harus menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi Bupati Bekasi," ujarnya.
Membatasi Pengunjung Hingga 25 % dari Total Kapasitas Lokasi
Dodo menekankan agar pihak pengelola bisa memberlakukan kebijakan kepada para pengunjung, sesuai peraturan Bupati Bekasi yakni membatasi wisatawan hingga 25% dari total kapasitas di lokasi selama pemberlakuan PPKM.
Sebelumnya pada Januari lalu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang karyawan sebagai tersangka karena terlibat dalam kegiatan promo kejutan awal tahun.
Dalam promo tersebut Waterboom Lippo Cikarang memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, pada pukul 07.00-08.00 WIB sehingga membuat para pengunjung membludak dan ramai di media sosial.
Keduanya tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1/2021).
Menuai Reaksi Gubernur Jabar
©2021 Youtube BEKASI URBAN CITY BUC/editorial Merdeka.com
Bahkan viralnya para pengunjung yang memadati lokasi kolam renang tersebut turut menuai reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil ketika itu. Menurut pria yang kerasan disapa Kang Emil tersebut dirinya amat menyayangkan adanya lokasi yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM (Waterboom Lippo Cikarang -Red).
Ia pun langsung mengkoordinasikan pihak kepolisian setempat untuk memproses dan menutup lokasi tersebut.
Sebelumnya ia mendapatkan laporan dan langsung berkoordinasi dengan Forkopimda di Polda Jawa Barat agar memberikan sanksi penutupan lokasi wisata tersebut.