Baku tembak dengan polisi, pimpinan begal tewas di persembunyian
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk menakuti target.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat meringkus komplotan begal yang dianggap semakin meresahkan warga. Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat dan Hotel Lokasari 3.
Dari penggerebekan tersebut, enam anggota begal berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lainnya tewas karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Aksi baku tembak ini berlangsung saat polisi menelusuri keberadaannya di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Para pelaku jumlah 7 orang dan 1 orang tertembak karena melawan petugas," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/4).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku kerap menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk menakuti target. Mereka tak segan melukai korbannya jika melawan.
Penangkapan bermula di Hotel Hotel Lokasari 3, Taman Sari, Jakarta Barat. Tiga orang berhasil dibekuk petugas. Selanjutnya, polisi langsung menggerebek rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi persembunyian para pelaku.
"Di sanalah baru terjadi baku tembak sampai pimpinan komplotan tewas. Jadi tiga diringkus di hotel, dan sisanya, empat anggota komplotan diringkus di rumah kontrakan," tutup Didik.
Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan pemberatan hukuman paling lama 9 tahun penjara. Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.