Begini Kondisi Anak yang Dibully Akibat Main PlayStation di Kebon Jeruk
MRM dianiaya teman sebayanya RM (10) di sebuah rental PlayStation (PS)
Advokat UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Novi Hendriyanti mengukap kondisi MRM
Begini Kondisi Anak yang Dibully Akibat Main PlayStation di Kebon Jeruk
MRM (8) dianiaya teman sebayanya RM (10) di sebuah rental PlayStation (PS) kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat gara-gara tidak terima kalah saat bermain.
Adapun kondisi korban saat ini berangsur membaik, Hal itu diungkapkan oleh Advokat UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Novi Hendriyanti usai berkunjung langsung ke rumah korban.
"Kalau untuk dilihat dari kasat mata biasa saja, artinya dia sudah beraktivitas tadi juga sekolah sudah, sudah juga main gitu," kata dia saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (3/10).
- Survei BPS: Masyarakat Tinggalkan Playstation dan Rokok Konvensional
- Gokil, Kakek Ini Main Game di Rental PS Sampai 9 Jam Ditemani Segelas Kopi
- Jeritan Hati Ibu Lihat Anaknya Dibullying Gara-Gara PlayStation: Kayak Boneka, Enggak Ada Harga Dirinya
- Haramkan Duit Korupsi, Jaksa Agung Ini Pilih Buka Rental PlayStation
Novia menerangkan kedatangannya ke rumah korban guna memberikan pendampingan pasca kejadian bullying yang terjadi pada Minggu (24/9) lalu. Mengingat korban dipukul hingga ditendang berkali tanpa ampun.
"Saat ini adalah untuk menginformasikan hak-hak korban untuk penanganannya yang terkait dengan pemulihannya pastinya, dan juga layanan layanan yang bisa diakses oleh korban,"
jelas Novia.
"Dan juga menginformasikan bahwa ada haknya anak yang diduga menjadi pelakunya, itu juga kita kasih informasi kepada keluarga korban agar mereka bisa memahami situasinya dan bisa bertoleransi," timpalnya.
Sementara itu, terkait dengan pelaku berpotensi untuk dikembalikan kepada orangtuanya atau bakal mendapatkan binaan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Kalau dari Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Khususnya pasal 21, anak di bawah umur 12 tahun itu tidak bisa (diproses hukum)," jelasnya.
Selain itu juga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang juga terlibat dalam penanganan kasus ini diminta untuk melakukan penelitian masyarakat atau Lintas untuk mempelajari latar belakang keluarga pelaku.
"Khususnya untuk melakukan pengasuhan dan pengawasan agar tidak terjadi keberulangan," kata Novia.
Korban mendapat pendampingan dari psikolog
Psikolog dari pihak Kementerian PPPA, Resti menjelaskan proses pendampingan yang akan didapatkan oleh MRM berupa bantuan konseling untuk mengetahui kondisinya saat ini.
"Kami di sini memang fokus pada pemulihan terutama pada pemenuhan hak-hak anak agar dapat kembali sekolah, dapat kembali beraktivitas di lingkungan," ujar Resti.
Bukan hanya korban, tapi pihak pelaku juga akan mendapatkan pendampingan.
"Baik anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum masing-masing mendapatkan pemulihan secara psikologis sambil memperhatikan hukum," kata Resti.