Bukan Cuma Dianiaya, Pemuda Korban Penyekapan di Kafe Jaktim Sempat Diminta Pelaku Jual Ginjal Buat Bayar Utang
Desakan pelaku menjual ginjal itu dikatakan korban saat diperiksa polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
MRR (23), korban dugaan penyekapan sejumlah orang di kawasan Jakarta Timur mengaku sempat diminta terduga pelaku menjual ginjal untuk mengganti utang. Keterangan itu telah disampaikan MRR sebagai materi penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur.
"Dalam pemeriksaan korban juga menyampaikan pernah diminta agar menjual ginjal, kemudian hasil penjualannya diminta untuk membayar utang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7).
- Kasus Pemuda Disekap Berbulan-bulan dan Dianiaya Brutal di Jaktim, Ternyata Dipicu Utang Piutang
- Kasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel
- Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
- Geram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi
Pelaku Pernah Ajak Korban ke Rumah Sakit
Pengakuan korban kepada kepolisian, terduga pelaku pernah membawa ke rumah sakit untuk melakukan proses penjualan ginjal. Namun tindakan itu tidak jadi dilakukan para terduga pelaku.
"Korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi," ujar Kombes Ade Ary.
Meski demikian, kepolisian tidak menjelaskan lebih rinci mengenai percobaan korban menjual ginjal sampai batal setelah diminta terduga pelaku. Kepolisian hanya menyebut korban mengalami pelbagai penyiksaan seperti pemukulan, disundut rokok, disuruh makan batu dan diancam dibunuh apabila melarikan diri karena permasalahan utang-piutang.
"Peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami dari Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP kemudian Pasal 333 KUHP itu adalah penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan juga dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," tandas Kombes Ade Ary.
Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban ke Polisi
Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan seorang pemuda di kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur berbuntut panjang. Terduga pelaku kini melaporkan balik korban berinisial MRR (23) ke kepolisian.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (15/7).
Alasan Laporkan Balik Korban
Menurut Nicolas, alasan terduga pelaku melaporkan balik karena korban dianggap menyebarkan hoaks terkait dugaan penggelapan dana.
"Yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor. Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," ujar Nicolas.
Kasus Masih Diselidiki Polisi
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
"Ya pasti (terlapor) kita akan periksa, tapi harus bertahap. Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor," tutur Nicolas.
Penyebab Penyekapan
Polisi sebelumnya menyelidiki kasus dugaan seorang pemuda disekap puluhan orang selama tiga bulan di kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dugaan penyekapan dan penganiayaan itu dipicu utang piutang yang dilaporkan korban ke Polsek Duren Sawit dan diambil alih Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi awalnya pelapor atau korban ini saudara MRRP, MRRP ini sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik saudara H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7).
Kronologi Penyekapan
Kepolisian menjelaskan kronologi kasus tersebut. Semula, MRRP selaku pelapor tidak mampu mengembalikan uang kepada H selaku terlapor. Korban kemudian disekap selama tiga bulan oleh beberapa orang.
“Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata Ade Ary.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan penyekapan dengan penganiayaan ini dari keterangan awal diduga akibat persoalan utang yang dimiliki korban.
"Perkara berawal dari adanya hutang piutang antara korban dan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean.