Dua Otak Praktik Aborsi di Jakpus Belajar Otodidak, Baru Bebas dari Penjara
Adapun, NA merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara Juni 2022, dan rekannya SN keluar Mei 2022. Setelah bebas mereka berdua tetap melanjutkan usaha ilegal aborsinya kembali dengan mencari tempat yang baru.
Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kasus dugaan praktik aborsi yang dilakukan di Kebayoran, Jakarta Pusat. Dengan menemukan fakta baru yakni, SN dan NA yang merupakan residivis atas kasus serupa.
"Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin (3/7).
-
Apa ciri-ciri keputihan yang menandakan kehamilan? Ciri keputihan tanda hamil sama seperti keputihan di siklus menstruasi, yaitu cairan bening, encer, atau putih susu, serta berbau ringan.
-
Apa contoh kalimat fakta yang menunjukkan ciri khas dari negara Indonesia? Indonesia adalah negara kepulauan, terdiri atas lima pulau besar, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.
-
Bagaimana cara kerja vasektomi dalam mencegah kehamilan? Prosedur ini dilakukan dengan cara memblokir saluran yang membawa sperma ke penis, sehingga sperma tidak bisa keluar dari tubuh saat ejakulasi.
-
Bagaimana cara kerja vasektomi untuk mencegah kehamilan? Setelah menjalani prosedur vasektomi, sperma tidak lagi dapat mencapai sperma dan menyatu dengan sel telur wanita, sehingga peluang kehamilan sangat rendah.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dilakukan perempuan itu untuk menghentikan kehamilan temannya? Seorang perempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke dalam minumannya, dengan tujuan agar rekan kerjanya tidak mengambil cuti hamil dan menghindari beban kerja yang lebih berat.
Adapun, NA merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara Juni 2022, dan rekannya SN keluar Mei 2022. Setelah bebas mereka berdua tetap melanjutkan usaha ilegal aborsinya kembali dengan mencari tempat yang baru.
"Di tahun 2020, kedua orang ini sebagai agen, asisten ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung," ujarnya.
"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur, NA juga termasuk jaringan Cikini," tambah Komarudin.
Menurutnya, kedua tersangka NA dan SN merupakan komplotan yang membuka praktek aborsi dari jaringan Cikini. Hal itu terkuak dengan pengakuan dari keduanya yang belajar melakukan aborsi secara otodidak dari pengalaman sebelumnya.
"Dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini," ungkapnya.
Adapun alasan tersangka praktik aborsi ini dibuka di Sumur Batu, Kebayoran, Jakarta Pusat. Karena lokasi itu dinilai lebih aman terlebih lingkungan sekitar yang cenderung sepi dari hiruk pikuk masyarakat.
"Seperti kita lihat lingkungan ini sangat nyaman akses mudah untuk keluar masuk mobil dan apa yang kita ungkap hari ini merupakan informasi yang kami dapatkan informasi dari masyarakat. Kami apresiasi warga yang memang ada merasakan kejanggalan dari aktivitas," ujarnya.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Sehingga total sembilan tersangka yang terbagi menjadi dua kluster, pertama terkait pelaku yakni SN, NA, SM (sopir), dan SW (pembantu). Serta kedua kluster pasien yaitu J, AS, RV, IT, dan MK (teman laki-laki AS) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Komarudin.
Adapun demikian khusus SN dan NA yang seorang residivis, kata Komarudin, penyidik juga tengah menyiapkan pasal pemberat kepada keduanya. Sebagai hukuman efek jera agar tidak kembali mengulangi kejahatan seperti ini.
"Untuk semuanya kita terapkan pasal itu. (Until residivis akan ada pemberat) pastinya ada," ujarnya.
Bongkar Septic Tank
Polres Metro Jakpus membongkar septic tank diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. Pembongkaran bagian dari serangkaian pengusutan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/7).
Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang lebih pasien menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus. Informasi itu disampaikan tersangka inisial SN. Pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.
"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.