Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Fakta Baru ABG Dijual Muncikari JL Layani Pria Hidung Belang, Ada 8 Korban Dibayar Rp3 Juta Sekali Kencan
Polisi terus mendalami kasus eksploitasi anak dilakukan muncikari berinisial JL. Anak di bawah umur dijual JL kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif.
- Fakta di Balik Pecahnya Jembatan Kaca di Wahana Wisata Banyumas, Pengunjung Jatuh dari Ketinggian 10 Meter
- Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
- Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin
- 18 Kecamatan di Cianjur Rawan Peredaran Narkoba, Begini Faktanya
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kasus eksploitasi anak dilakukan JL dilakukan sejak Januari 2022 lalu. Kasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Menurut Bintoro, hasil pemeriksaan, muncikari JL mengaku telah mempekerjakan delapan anak di bawah umur selain ACA. Korban lainnya berinisial S, M, J, D, H, D, dan P.
"Dengan rata-rata umur 17-19 tahun," kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10).
Para korban dijajakan untuk melayani laki-laki hidung belang bernama Niko. Selama minta dilayani, Niko kerap kali mengabadikan momen hubungan intim tersebut. Setelah itu, Niko mengunggah salah satu video persetubuhannya ke media sosial.
"Jadi untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta dan pelanggannya ini hanya laki laki insial Niko tadi, dan setiap melakukan perbuatan persetubuhan ini divideokan dan direkam oleh saudara Niko dan salah satunya di upload ke medsos," terang Bintoro.
JL menjajakan anak di bawah umur kepada Niko karena dikenalkan oleh sosok S.
"JL ini mendapat nomor dari pelaku Niko ini untuk mencarikan orang yang bersedia untuk diajak berhubungan badan," ujar Bintoro.
Polisi akan menggali keterangan terhadap para korban dan mendalami sosok S yang telah menjembatani JL dengan Niko.
Diberitakan sebelumnya, kasus muncikari itu terungkap bermula tersangka JL yang menawarkan ACA sebagai pekerja seks komersial (PSK) di hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu. Selanjutnya pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban," kata dia.
Kemudian, JL kembali menawarkan ACA untuk layanan seks yang kedua di salah satu apartemen daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan syarat dari pelanggan yang meminta ACA memakai seragam sekolah.
Setelah itu, JL selaku muncikari pun mendapat bayaran sebesar Rp3 juta yang kemudian diambilnya Rp1 juta, dibagikan ke ACA Rp1 juta, dan sisanya Rp1 juta disimpan oleh JL.
"Untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan mengenakan seragam SMA," ungkap dia.
Selama berhubungan itu, ternyata pelanggan merekam segala aktivitas ACA. Sampai akhirnya video itu pun tersebar di dunia maya dan diketahui orang-orang terdekat dari korban.
"Ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," kata dia.
"Berjalannya waktu peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, dimana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar tersebut," tambah dia.
Akibat video itu, kasus muncikari JL pun terkuak berdasarkan laporan yang dilayangkan keluarga ACA. JL ditangkap dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.