Fakta Baru Kasus Bocah 4 Tahun Disandera di Pospol Pejaten, Korban Dicabuli Pelaku
Kasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Polisi mengungkap fakta baru kasus penyanderaan ZP, bocah 4 tahun oleh IJ, pria berusia 54 tahun. Paristiwa itu terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, di-nakali pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
"Dan korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan di ancam/dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan dan korban," sambung dia.
Kasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur pada Minggu 27 Oktober 2024. Orangtua korban kala itu sama sekali tidak menaruh curiga, karena telah mengenal terduga pelaku sejak 2 bulan lalu.
"Tanpa menaruh curiga pelaku menggendong-gendong korban dan akan diajak meminjam sepeda motor," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban kemudian dibawa oleh terduga pelaku sekitar jam 19.30 WIB. Ketika itu, orangtuanya berusaha mencari namun hasilnya nihil.
"Tidak ditemukan kemudian pada Senin 28 Oktober 2024, sekira jam 11.30 WIB dicari oleh Babinkamtibmas karena ada berita viral," ujar dia.
Belakangan diketahui, anaknya menjadi korban penculikan. Hal itu diketahui setelah orangtua korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Diperlihatkan di video selanjutnya kanit PPA dan team menuju ke Polres Jaksel," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban kini diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam kasus ini, kepolisian juga mengandeng lembaga pemerhati anak dan UPT PPPA. Sementara itu, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku sebelum menculik korban sudah menyiapkan pisau dapur yang ada di rumah korban yang diambil secara diam-diam," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76C Juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perlindungan dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.