Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid
Guru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Guru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Guru di Cengkareng Terancam Dipenjara Usai Dituduh Cabuli Murid
Seorang guru asal Cengkareng, Jakarta Barat bernama Surianto (40) tidak menyangka karir yang dibangunnya sebagai pengajar Matematika dan Fisika akan mendekam di balik jeruji besi. Surianto dipenjara akibat kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Kuasa hukum Surianto, Herry menjelaskan, persoalan hukum yang dialami kliennya itu berawal saat diminta orang tua mengajar anak berinisial A yang berkebutuhan khusus. A yang setara kelas dua SMP, namun baru belajar pembagian dan perkalian.
- Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
- Dua Guru di NTT Diduga Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah
- Tampang Pelaku Ketapel Guru di Bengkulu Serahkan Diri ke Polisi, Diiringi Isak Tangis Keluarga
- Kasus Guru Diketapel Wali Murid, Siswa dan Guru Saling Lapor ke Polisi
Selesai mengajar menurut Herry, Surianto dituduh orang tua A mencabuli anaknya. Tuduhan itu dibantah Surianto.
"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Herry, kuasa hukum Surianto saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Namun kata Herry, Surianto tetap dituduh untuk mengakui pencabulan tersebut oleh orang tua A. Dengan posisi Surianto diseret ke dalam mobil dan dipaksa mengaku sampai akhirnya dilaporkan ke Polsek Cengkareng oleh orang tua murid. Surianto saat itu juga dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di BAP.
"Nah kita tahu polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai polsek mau menangani," ujar Herry.
Herry lantas mempertanyakan penyelidikan Polsek Cengkareng pada tanggal 5 April 2023 yang langsung mengeluarkan SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng.
Sebab, esok harinya, Surianto langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023, dan mendekam 36 hari di balik jeruji besi.
Menurut Herry, proses hukum itu sangat instan. Sebab untuk suatu perkara yang rumit seperti dituduhkan kepada kliennya, Herry mengatakan, polisi langsung begitu saja mengeluarkan SPDP yang dilanjutkan dengan diterbitkannya surat penangkapan terhadap Surianto.
Diduga Alami Penyiksaan
Herry menambahkan, pada saat itu diperiksa, kliennya mengalami penyiksaan seperti dipukul, ditendang hingga muntah darah. Kemudian kliennya juga dipaksa minum air kencing di penjara dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya.
"Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitulah lama tapi enggak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Walaupun pada saat itu dia sudah pasrah," tambah dia.
Setelah itu, Herry meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kliennya pada 10 Mei 2023. Hasilnya telah menyatakan Surianto tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana disangkakan.
"Kita kaget polsek sangat sembrono. Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri Nomor 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat mabes, polda, atau paling minim polres. Nah ini ada tendensi apa," kata dia.
Atas kejanggalan penanganan kasus kliennya, Herry sempat meminta penangguhan penahanan kepada Surianto dan dikabulkan. Namun selang empat bulan kasus tak ada kabar, kliennya dipanggil pada 15 September oleh penyidik Polsek Cengkareng disampaikan kasus ini sudah P21.
"Penangguhan penahanan tambah lagi guru ini diabet, yang sudah tidak ada birahi, setelah P21 kaget dong. Karena tidak ditahan, tapi berkas tetap ingin dilimpahkan ke kejaksaan. Nah ini pasti ada sesuatu apakah karena orang tuanya pengusaha besar, atau apa tapi kenapa kasus ini bisa seperti ini," katanya.
"Pada saat itu dia sudah, ya sudahlah nyawa ini sudah diwakafkan untuk pendidikan. Saya tidak pernah benci murid saya, tapi ini sebagai risiko, karena dia tahu banyak guru yang dikriminalisasi," tambah dia.
Keterangan Polisi
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membenarkan tengah memproses kasus Surianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya sesuai pasal 184 KUHAP, mengenai materi saya tidak bisa sampaikan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.
Hasoloan mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan pencabulan itu telah masuk tahap pemberkasan untuk dikirimkan ke kejaksaan. Hasoloan mengklaim telah menangani kasus sesuai prosedur.
Sementara terkait penangguhan penahanan, kata Hasoloan, telah mengabulkannya. Atas alasan kondisi kesehatan dari Surianto sesuai Sprin Keluar/21/V/2023/Sek. Cengkareng.