Ini Alasan Polisi Tahan Angela Lee Terkait Kasus Penipuan Jual-Beli Tas Branded
Polisi putuskan menahan selebgram Angela Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded.
Polisi putuskan menahan selebgram Angela Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang dari penyidik. Tentunya penyidik juga mempertimbangkan pelbagai hal.
"Jadi alasan penyidik menahan itu, selain alasan objektif, karena diduga melakukan tindak pidana, terbuktinya beberapa alat bukti, peristiwanya sudah ada beberapa bukti yang (dikantongi) penyidik," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
"Dan juga alasan subjektif antara lain khawatir tersangka melarikan diri, khawatir mengulangi perbuatan, dan penyidik khawatir menghilangkan barang bukti," dia menambahkan.
Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.
"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.
Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.
Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.
"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.
- Calon BJ Habibie di Masa Depan, Bocil ini Rela Sisihkan Uang Jajan Bukan buat Beli HP atau Mainan tapi Buku
- PKS: Popularitas Suswono Memang Paling Kecil, Tapi Pak RK Lebih Besar
- Mengenal Celana Bertenaga Motor, Canggih Bikin Kaki Kuat Berjalan Tak Kenal Lelah
- DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-Undang, Ini 8 Poin Pentingnya
- Dua dari 24 PSN Bendungan Garapan Waskita Karya Tembus 90 Persen
Berita Terpopuler
-
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024