Ini penjelasan dokter gigi yang jadi tersangka dan DPO Polda Metro
Daniel merasa tidak memalsukan dokumen terkait pembelian tanah di Tangerang itu.
Dokter gigi drg Daniel Lucas Simon mengklarifikasi terkait dirinya yang menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Daniel ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro karena memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya, Reynold Thonak, Daniel merasa tidak memalsukan dokumen terkait pembelian tanah di Tangerang atas nama Eni (Almarhum meninggal tahun 2004). Tanah tersebut, kata dia, secara sah telah dibeli oleh Daniel sejak tahun 1994 berdasarkan AJB di hadapan Camat Teluknaga selaku PPAT.
"AJB tersebut teregister secara sah di kantor Kecamatan Teluknaga dan pada waktu Jual Beli tanah tersebut semua syarat jual beli telah terpenuhi termasuk keterangan tidak sengketa, tidak pernah diperjualbelikan dll yg dikeluarkan oleh PPAT setempat. Sejak dibeli dari Eni tahun 1994 Daniel yang menguasai dan mengelola tanah tersebut tanpa dihalang-halangi oleh pihak manapun," kata Reynold dalam keterangannya, Rabu (18/11).
Berikut penjelasan lengkap pihak Daniel terkait kasus yang menjadikan dia tersangka dan DPO Polda Metro. :
Kasus ini bermula ketika tahun 2013 seorang yang bernama Mendiarto Prawiro mengaku jika tanah yg dibeli oleh drg.DLS tersebut sebenarnya telah bersertifikat atas nama PR.Eni yang saat SHM tersebut dikuasai oleh Mediarto Prawiro, dan pihak Mediarto Prawiro meminta agar drg.DLS menebus sertifikat tsbt.Namun karena dasar penguasaan sertifikat PR.Eni oleh yg bersangkutan tidak jelas maka DLS mengabaikannya.Kemudian pihak Mediarto Prawiro memperalat seseorang yang bernama Ancong Harjalukita untuk mengaku sebagai ahli waris Tunggal dari PR.
Eni dengan membuat dan menggunakan Akta Kelahiran yang Palsu,membuat penetapan pengadilan yang palsu,akta notaris yang palsu. Padahal Eni tidak mempunyai keturunan, setelah membuat surat palsu tersebut Ancong Harjalukita kemudian membuat Surat Kuasa Untuk Menjual atas bidang tanah milik Eni kepada Mediarto Prawiro.
Merasa haknya telah dilanggar, drg.DLS kemudian mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.TNG melawan Pihak Mediarto Prawiro,Ancong Harjalukita dkk sebagai Para Tergugat. Atas Gugatan Tersebut PN.Tangerang Kemudian mengabulkan Gugatan drg.DLS untuk seluruhnya,menyatakan drg.DLS sebagai pemilik yang sah atas bidang milik PR.Eni, menyatakan sah Jual Beli antara PR.Eni dan Daniel Lukas Simon sesuai AJB No 248/Kec.Tlg/1994 dan meletakkan Sita Jaminan terhadap Sertifikat No.17/ Tanjung Pasir Atas nama PR.ENI yang dikuasai oleh Mediarto Prawiro,Memerintahkan kepada Para Tergugat maupun pihak lain yang menguasai SHM No.17/Tanjung Pasir atas nama PR.Eni secara sah dan sukarela untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada DLS sebagai pemilik yang sah.
Belum selesai permasalahan tersebut,tiba2 klien sy drg.Daniel Lukas Simon dipanggil dan dijadikan Tersangka oleh Penyidik Harda Unit 2 Polda Metrojaya atas Dugaan Menggunakan Akta Autentik Palsu sesuai pasal 266 ayat 2 KUHP dengan Pelapor atas nama Handoyo Setiawan dengan dalih bahwa Pelapor telah membeli bidang tanah Alm.PR.ENI yang terletak di Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 58 tahun 1982 yang dibuat oleh Drs.Anwar Makarim,SH Notaris di Jakarta dan Atas dasar tersebut Pelapor saat ini yang menguasai Sertifikat No.17/Tanjung Pasir atas nama PR.ENI.Sertifikat dimaksud telah diserahkan oleh Mediarto Prawiro kepada Pelapor karena Pelapor (Handoyo Setiawan) mempunyai hubungan bisnis dengan Mediarto Prawiro.
Menurut kami,INILAH YANG ANEH BAGAIMANA BISA SERTIFIKAT YANG DI SITA OLEH PENGADILAN MALAH BISA DIPINDAH TANGANKAN OLEH MEDIARTO PRAWIRO KEPADA PELAPOR HANDOYO SETIAWAN dan digunakan untuk melapor???DAN DANIEL LUKAS SIMON JUGA TELAH MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA DI PN.TANGERANG TERDAHAP PELAPOR HANDOYO SETIAWAN,NAMUN PELAPOR ADALAH ORANG YANG TIDAK JELAS (DIDUGA FIKTIF) KEBERADAANNYA,KARENA SUDAH DIPANGGIL OLEH JURUSITA PENGADILAN NEGERI TANGERANG ALAMAT YANG BERSANGKUTAN TIDAK DITEMUKAN DAN SUDAH DIPANGGIL MELALUI KORAN SEBANYAK 2 KALI Namun tidak pernah hadir di persidangan.
Mengenai Gugatan Praperadilan No.95 /Pid.Prap/2015/PN.JKT -Sel yang menyatakan Gugatan Praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima atau NO menurut kami sangat janggal,sebab Kejaksaan Tiga Raksa tidak perlu dimasukkan sebagai pihak,karena Klien kami tidak pernah dipanggil oleh Penyidik Harda Unit 2 Polda Metrojaya mengenai P-21 tahap 2, sehingga kami tidak tahu perihal P21 yang katanya telah ditetapkan sejak Senin tanggal 14 September 2015 padahal penyidik pada hari Jumat tanggal 11 September 2015 masih memanggil Klien kami untuk di BAP tambahan.keanehan atau tidak lazimnya masalah ini juga perkuat oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr.Eva A.Zulfa.S.H,MH.
Karena Gugatan Praperadilan kami dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Hakim PN.Jakarta Selatan Bapak Marisi Siregar,SH.MH maka kami putuskan untuk mengajukan kembali Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Termohon I Polda Metrojaya dan Termohon 2 Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang. sidang perdana akan digelar pada Hari Senin Tanggal 16 November 2015 pukul 09.00 Wib. Intinya klien kami ini dikriminalisasikan oleh oknum2 tertentu, makanya kami akan ungkap semua ini dipersidangan Praperadilan nanti tentang siapakah yang mempermainkan hukum di Negara ini.dan kami mohon perhatian dari Presiden RI,Kejaksaan Agung RI dan Bapak Kapolri agar memperhatikan penegakan hukum terkait upaya kriminalisasi oleh oknum2 terhadap Klien kami drg.Daniel Lukas Simon.
Sidang Praperadilan Senin 16 Nov 2015 di PN Tangerang pihak Polda dan Kejaksaan Negeri 3 Raksa tidak hadir. Sehingga Hakim menunda sidang dan memerintahkan dipanggil lagi pihak Polda Metro dan Kejaksaan Negeri 3 Raksa untuk hadir pada sidang pada hari Senin tanggal 23 Nov 2015 Pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Jadi tersangka lalu menghilang, dokter gigi jadi DPO Polda Metro
Dokter ini curhat pegang pasien gagal jantung yang ditolak RS swasta
Ngaku-ngaku dokter, wanita ini iklankan jasa aborsi di medsos
Derita dokter-dokter yang dikirim ke pedalaman
Kisah Ali Alatas, 'Orang Hutan' yang jadi dokter
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.