Keluarga korban SMA 3 tolak mediasi dengan pelaku
Penolakan ini, ujar Diana, dilakukan karena pihak keluarga ingin mengetahui duduk perkara penganiayaan anaknya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang diversi atau mediasi dua terdakwa kasus penganiayaan SMA 3 W dan J dengan pihak keluarga korban Arfiand Caesary Al-Irhamy. Hasil mediasi tersebut berjalan buntu.
"Diversinya kami tolak, jadi akan dilanjutkan pada sidang besok (Kamis 25 September 2014)," ujar Diana Dewi, ibunda Arfiand, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Penolakan ini, ujar dia, dilakukan karena pihak keluarga ingin mengetahui duduk perkara penganiayaan anaknya.
"Jadi, melalui jalannya persidangan, kami menjadi tahu jalannya peristiwa."sambung dia.
Sidang tersebut juga menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kehadiran tersebut tak lain untuk memberikan rekomendasi hukuman pekerjaan sukarela bagi para terdakwa W, sementara pelaku J diberikan pengawasan.
"Kalau di lembaga itu, artinya akan bekerja di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Kalau di luar, mungkin bisa di panti Cipayung," jelas Staf Bapas, Kartosugiarto.