Kronologi Bayi Dibanting Pacar Ibu hingga Tewas di Jaksel
Dia menjelaskan, untuk pengungkapan kasus penganiayaan hingga berujung tewas tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Pancoran adanya seorang anak perempuan berusia sekira 2 tahun meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah hukumnya.
Polisi menangkap pria yang tega menganiaya hingga tewas balita inisial G di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku bernama Yosafat alias YA.
"Tersangka saudara YA adalah teman dekat dari saudari SS, yang merupakan ibu korban. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 2 tahun berinisial GMM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (6/12).
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi mudah terkena infeksi? Pada dasarnya bayi rentan terhadap infeksi disebabkan karena sistem kekebalan tubuh yang belum sepenuhnya berkembang.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
Dia menjelaskan, untuk pengungkapan kasus penganiayaan hingga berujung tewas tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima Polsek Pancoran adanya seorang anak perempuan berusia sekira 2 tahun meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pancoran mendatangi Rumah Sakit. Kemudian, berdasarkan hasil interogasi dengan petugas rumah sakit, diketahui bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit. Yang akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran serta menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari situ lah, kemudian diketahui terduga pelaku merupakan orang yang bertanggungjawab atas meninggalnya korban. Karena, saat itu Yosafat yang membawa korban ke rumah sakit.
"Setelah dilakukan olah TKP, kemudian interogasi dan atas persetujuan ibunya korban yaitu saudari SS. Maka, korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan juga visum dalam atau autopsi," ujarnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Kapolsek Pancoran melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terduga pelaku penganiayaan yang telah membawa korban ke rumah sakit.
"Akhirnya didapatlah saudara YA ini di rumahnya di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Depok jam 00.00 WIB hari Minggu. Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan interogasi saksi-saksi. Saat itu penyidik berkesimpulan bahwa korban berada dalam penguasaan saudara YA setelah dititipkan oleh ibunya," ungkapnya.
"Jadi, korban anak saudari GM ini dititipkan oleh ibunya SS di Stasiun KRL UI sekitar jam 14.30 WIB. Karena, ibu korban akan ada pertemuan dengan kliennya sehingga menitipkan korban ke teman dekatnya yaitu YA," sambungnya.
Kemudian, setelah dititipkan terduga pelaku langsung membawa korban ke tempat tinggalnya yaitu di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Korban sempat diberi kesempatan untuk bermain-main di taman apartemen Kalibata City. Setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada YA 'uncle empup' artinya memberitahu bahwa korban sedang BAB," paparnya..
"Kemudian, YA membawa korban naik ke lantai atau ke kamar apartemennya di unit 16 AS. Kemudian di atas, korban dibawa ke kamar mandi oleh YA sambil dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban," tambahnya.
Lalu, terduga pelaku disebutnya merasa kesal karena sambil dibersihkan korban juga menangis. Karena melepaskan popok atau pampersnya dengan cara yang tidak baik atau kasar. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi.
"Kemudian setelah dibersihkan, korban masih juga menangis korban dilempar oleh YA ke arah kasur. Namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai, dan itu mengakibatkan benturan kedua di kepalanya, Benturan kedua kali di kepala korban. Kemudian dalam posisi yang masih menangis, sambil melempar itu YA melanjutkan pembersihan pembersihan kotorannya korban," sebutnya.
Karena korban masih terus menangis, lanjut Ade Ary, terduga pelaku merasa kesal. Kemudian, ia menginjak kaki kiri korban dan untuk coba dibangunkan dan ditenangkan. Karena, korban nangisnya makin kencang dan diangkat kemudian jatuh untuk ketiga kalinya.
"Setelah itu, baru YA membawa korban ke rumah sakit, kemudian kami sudah dapatkan fotonya berdasarkan hasil rekaman CCTV. Kemudian berdasarkan hasil keterangan security dari apartemen Kalibata City. YA menyerahkan korban ke rumah sakit dan akhirnya YA meninggalkan korban sendirian," ucapnya.
Namun, sebelum ke rumah sakit terduga pelaku sempat menghubungi ibu korban SS yang mengatakan anaknya sedang tidak sadar. Lalu, berdasarkan penyesuaian keterangan saksi dan keterangan Yosafat, barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan atau laporan pemeriksaan visum luar dan dalam sementara dari RS Fatmawati.
"Bahwa di tubuh korban itu ditemukan tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm," jelasnya.
"Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan dibawah selaput otak. Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini, akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka. Atau orang yang patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," tambahnya.
Atas perbuatannya, pria tersebut disangkakan Pasal 76 Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang.
"Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian, 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," tutupnya.
"Pada kesempatan yang baik ini kami juga mohon ijin menyampaikan himbauan. Kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak, kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," tutupnya.
(mdk/rnd)