Kronologi Lengkap Kasus Penyanderaan Bocah di Pospol Pejateng, Berawal dari Uang Rp300 Ribu
Penyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban.
Polisi telah mengamankan pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Indra Jaya (IJ) 54.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyanderaan berawal saat pelaku tidak diberikan pinjaman uang Rp300 ribu oleh ibu korban. Perkenalan antara pelaku dengan ibu korban diketahui sudah terjadi beberapa bulan lalu.
- Kronologi Ricuh Pendukung 2 Paslon saat Debat Pilkada Bungo Jambi, Empat Orang Luka-Luka
- Kronologi Pospol Kebon Sereh Jaktim Dirusak Orang Tak Dikenal, Anggota Polisi Sempat Dicekik Pelaku
- Kronologi Lengkap Terungkapnya Pembunuhan dan Mutilasi di Garut
- Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Indra Jaya meminjam uang kepada ibu korban yaitu pada Minggu (28/10) sekira pukul 19.30 WIB. Peminjaman uang ini dilakukan karena memang keduanya sudah saling kenal.
"Ceritanya bahwa seorang laki-laki berinisial IJ (50) mendatangi TKP yakni rumah orang tua dari korban dengan tujuan untuk meminjam uang kepada ibu korban, karena sudah saling kenal antara ibu korban, ayah korban, dan si pelaku," kata Nicolas kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Usai menolak permintaan pinjaman uang tersebut, ibu korban kemudian pergi meninggalkan pelaku bersama dengan korban.
Selanjutnya, Indra pun menuju ke dapur rumah korban untuk mengambil sebilah pisau. Setelahnya, ia mengajak korban dengan dalih ingin diajak jalan-jalan.
"Namun, pelaku menghampiri tetangga dan meninjam sepeda motor tetangga karena mau dipakai untuk jalan-jalan. Selanjutnya pada pukul 19.30 WIB itu, pelaku dan korban ZPKU (5) bersama pelaku dibawa jalan-jalan dengan sepeda motor yang ada," jelasnya.
"Sekitar pukul 21.00 WIB ketika ibu korban pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan anak korban. Disampaikan oleh tetangganya bahwa korban pergi bersama-sama dengan pelaku tanpa memberitahu tujuannya ke mana," sambungnya.
Kemudian, ibu korban menghubungi pelaku yang pada akhirnya tidak dapat dihubungi. Akhirnya, dia bergegas untuk mencari keberadaan anaknya itu.
"Kemudian pada keesokan harinya, di sekitar pos polisi Pejaten Village ada seorang laki-laki yang menggendong anak perempuan berusia 5 tahun itu. Karena tindakan itu, masyakarat, anggota polisi dan TNI mencurigai orang yang menggendong anak tersebut dan mereka menangkap pelaku di sekitar Pospol Pejaten Village," ungkapnya.
Meskipun pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, akan tetapi kasus ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Hal ini lantaran awal mula terjadinya penculikan atau penyanderaan terhadap bocah perempuan tersebut berada di kawasan, Cakung, Jakarta Timur.
Sehingga, kasus itu pun langsung dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan IJ telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku sudah ditahan," paparnya.
Kini, pelaku yang sudah menjadi tersangka ini langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya.
"Untuk itu, Pasal yang dilanggar Pasal 76c uu nomor 35 tahun 2014 dan 328 KUHP Dan atau Pasal 76E jucnto Pasal 80 uu nomor 17 tahun 2016. Ancaman pidana adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.