Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun
Pengacara sakit, M Sanusi pikir-pikir banding usai divonis 7 tahun. Sanusi divonis terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam pengurusan Raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu dalam mengambil keputusan banding setelah divonis bersalah dan dituntut hukuman selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.
Sanusi divonis terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam pengurusan Raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Tapi saya mohon izin, karena Pak Maqdir (kuasa hukum Sanusi) sakit. Jadi saya minta waktu untuk saya diskusi. Kami menyatakan, kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Sanusi kepada majelis hakim, saat berada di Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Lebih lanjut, ia menyatakan, menerima dengan apa yang menjadi putusan Hakim. Menurutnya, itu sudah menjadi bagian dari jalan hidupnya.
"Pada prinsipnya, secara pribadi, saya menerima karena ini adalah bagian dari jalan hidup saya. Pada dasarnya, saya yakin seperti yang pernah saya sampaikan di awal, saya di sini adalah Allah yang mengatur. Saya merasa ini adalah bagian yang sudah diatur oleh Allah," kata Sanusi.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu berupa 10 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500 juta.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama, yaitu pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Sanusi divonis 7 tahun bui terkait suap reklamasi
Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi
Sanusi bakal jalani sidang vonis terkait kasus suap perda reklamasi
Plt Gubernur DKI: Kayaknya reklamasi ini harus dilanjutkan
Nelayan Angke tuntut izin reklamasi Teluk Jakarta dicabut
Menteri Siti: Kalau dokumen tak beres, reklamasi tak dilanjutkan
Sikap diam Jokowi soal reklamasi dipertanyakan
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.