Polisi Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 99 orang yang diamankan. Dia adalah seorang perempuan berinisial V selaku manajer perusahaan. Sedangkan, sisanya berstatus saksi.
Polisi memulangkan 98 karyawan terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka adalah karyawan perusahaan pinjol yang diamankan pada saat penyidik menggeledah sebuah Ruko Palladium Blok G7 di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 99 orang yang diamankan. Dia adalah seorang perempuan berinisial V selaku manajer perusahaan. Sedangkan, sisanya berstatus saksi.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Mengapa judi online dianggap sebagai gangguan? Kebanyakan ahli dan dokter sekarang menganggap kecanduan judi sebagai gangguan biologis, kognitif, dan perilaku yang sah.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (29/1).
Dia menerangkan V dipersangkakan Pasal berlapis. Adapun Pasalnya adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 30 Junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Junto Pasal 48, Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 Junto Pasal 115 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Zulpan menerangkan, penyidikan terus berjalan termasuk memburu penyokong dana ke perusahaan pinjol online ilegal. Dijelaskan, perusahaan membawahi 14 aplikasi antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Dana Induk, Dana Online, dan Go Kredit.
"Akan ditarik ke atas darimana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Ini penyidik sedang mengembangkan tentunya ini masih diproses," terangnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.
"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1/2021) kemarin.
Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.
"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Waspada, Ada Penipuan Pinjol Ilegal Atas Nama OJK
Manajer Pinjol Ilegal di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka
Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Masyarakat Rp6,2 T
Pinjol Ilegal di Jakut Operasikan 14 Aplikasi
Polisi Buru Penyokong Dana Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakut