Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Sidang praperadilan Firli Bahuri kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak tergugat yakni penyidik polisi.
Sidang diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan gedung PN Jaksel, Jumat (15/12). Massa yang menamakan diri sebagai aktivis Sumsel itu membentangkan membentangkan spanduk dan memegang poster.
Pada spanduk tertulis "Meminta PN Jaksel untuk mengabulkan Praperadilan Firli Bahuri demi menghadirkan keadilan di Negeri ini". Sementara pada poster tertulis 'Save KPK Bebaskan Firli Bahuri'.
Salah satu massa, Harda Belly, mengatakan ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum yang di sematkan kepada Firli.
"Keberhasilan Firli Bahuri sebagai ketua KPK dalam memberantas korupsi telah membuat banyak pihak merasa terganggu. Kasus korupsi dari kelas teri sampai kelas kakap dibabat habis di bawah kepemimpinannya," ujar Harda.
Menurut Harda, mestinya KPK dibawah kepempinan Firli Bahuri mendapatkan dukungan dari semua kalangan. Bukan malah sebaliknya, koruptor bersatu menyerang balik untuk melemahkan KPK. Harda tidak yakin Firli melakukan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syarul Yasil Limpo. Namun berbagai tuduhan dan fitnah dialamatkan kepada Firli.
"Bukan sekali dua kali, serangan psikologis pun tidak dapat dihindari. Penggiringan opini publik untuk menjatuhkan mental ketua KPK terus dibangun. Kita melihat perjuangan KPK melawan serangan balik para koruptor. Tuduhan pemerasan yang digiring di media telah menunjukan betapa memilukan kondisi bangsa Indonesia. Semua dilakukan hanya untuk menghentikan langkah Firli Bahuri memberantas korupsi di Negeri ini," tandasnya.
Penyidik Ungkap Ada Temuan Fakta Pemerasan Firli Bahuri
Sementara itu, dalam persidangan penyidik Polda Metro Jaya menyebut telah menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Hal itu diungkap oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Dalam sidang tersebut, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
Selanjutnya pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.
Pada 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun. Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.
Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.
Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.
Ia melanjutkan,Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
"Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya," kata Denny.