Tjahjo sudah tandatangani Permendagri kenaikan gaji DPRD
Tjahjo mengatakan, telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP nomor 18. Dan saat ini baru sampai proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan aturan teknis terkiat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga kini daerah telah memiliki acuan untuk membuat peraturan daerah (Perda).
Tjahjo mengatakan, telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP nomor 18. Dan saat ini baru sampai proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah (KKD) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri dimaksud Menteri Dalam Negeri telah tanda tangan pada tanggal 27 Juli minggu kemarin yaitu 'Permendagri No 62 Tahun 2017' dan perkembangan terakhir saat ini baru saja selesai proses pengundangan di KemenkumHam," katanya kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (3/8).
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besar kenaikan tunjangan tersebut. Namun dia memastikan tidak semua komponen akan mengalami kenaikan.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 18 mengelompokkan daerah berdasarkan kemampuan keuangan, tinggi, sedang dan rendah. Dan DKI Jakarta termasuk dalam kelompok tinggi.
"Tapi kiya masih nunggu dari keputusan Mendagri rinciannya. Nanti ada yang naiknya 7 kali lipat dari sub komponen tertentu, bukan semuanya naik 7 kali lipat ya," kata Yuliadi kepada merdeka.com, Selasa (1/8).
Dia mencontohkan salah satu yang kemungkinan mengalami kenaikan adalah tunjangan komunikasi. Di mana sebelumnya setiap anggota dewan mendapatkan 3 kali lipat dari uang representasi, atau gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta.
"Besok kalau sudah sesuai dengan PP naik dari 3 kali lipat jadi 7 kali lipat dari uang representasi," ujarnya.
Yuliadi mengungkapkan, tidak semua anggota dewan nantinya akan mendapatkan tunjangan transportasi. Karena nantinya anggota perwakilan rakyat ini akan mendapatkan pilihan untuk menggunakan mobil dinas.
"Transportasi itu salah satu pilihan mereka menginginkan mobil dinas jabatan, bisa disiapkan mobil dinas jabatan atau (tunjangan) transportasi. Salah satu itu angkanya ditentukan pergub," katanya.
Mengenai berapa pendapatan seorang anggota dewan, dia dapat menyebutkan secara spesifik. "Saya lupa berapa pastinya, tapi kalau gak salah take home pay satu anggota Rp 30 juta," ujarnya.
Yuliadi mengungkapkan, nantinya aturan kenaikan tunjangan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun mereka masih menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait PP nomor 18 tahun 2017.
Baca juga:
Pemprov DKI siapkan Rp 9 miliar untuk kenaikan tunjangan DPRD
Tunjangan naik, Djarot minta mobil dinas dikembalikan
APBD DKI besar, anggota DPRD nilai tunjangan bisa naik 7 kali lipat
Dana tunjangan naik, anggota DPRD DKI siap kembalikan mobil dinas
Menunggu gaji fantastis anggota DPRD DKI Jakarta
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Siapa Tjoa Tjwan Djie? Tjoa Tjwan Djie merupakan pemilik pabrik gula Tjandi dan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur yang berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.