Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah karena kasus ini.
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
Pada Rabu (12/7), Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan, dan Pengawasan Pertahanan Dispertaru DIY terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Sleman.
- Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
- Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
- Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
Pada hari yang sama tim kejaksaan juga menggeledah rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno. Dari penggeledahan ini tim penyidik menyita sejumlah barang seperti CPU Monitor, hard disk, flash disk, serta satu koper berisi dokumen dari Kantor Dispertaru DIY. Sementara dari rumah pribadi Krido, penyidik menyita 20 bendel dokumen.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menuturkan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, DIY dengan terdakwa Robinson Saalino (Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa) dan tersangka Agus Santoso (Lurah Caturtunggal). Bukti petunjuk berupa keterangan saksi-saksi pada persidangan terdakwa Robinson Saalino di PN Yogyakarta melandasi Kejati DIY melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,95 miliar itu, Krido selaku Kepala Dispertaru DIY berstatus sebagai saksi.
Kasus ini mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Ia mengaku mendukung Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tanah kas desa di wilayahnya. "Siapa pun yang melibatkan diri dan menyalahgunakan tanah kas desa harus diperiksa," kata Sultan.
Dukungan itu disampaikan Sultan merespons langkah Kejaksaan Tinggi DIY yang pada Rabu (12/7) menggeledah sejumlah ruang di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY termasuk ruang Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno. "Ya enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta supaya data bisa lengkap," ucap Sultan.
Menurut Sri Sultan HB X, upaya hukum diperlukan untuk melengkapi data-data Kejati DIY dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia menegaskan kalau Kepala Dispertaru DIY belum tentu terlibat dalam kasus tersebut.
Pasca penggeledahan itu, Sultan menegaskan bahwa status Krido sebagai pucuk pimpinan di Dispertaru DIY dipastikan belum berubah. Ia juga mengaku belum menentukan kemungkinan penonaktifan pejabat di lingkungan Pemda DIY itu. "Belum, nanti menunggu salah atau tidak, kan harus dilihat jangan grasa-grusu nanti saya bisa digugat ke PTUN. Harus dilihat datanya seperti apa, hasilnya seperti apa. TUN dan sebagainya harus dihindari, harus hati-hati," kata Sultan.