Mengenal Sosok Budi Said, "Crazy Rich Surabaya" yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Seorang pengusaha Bernama Budi Said menggugat PT ANTAM ganti rugi sebesar Rp 817 Miliar karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai perjanjian. Budi menuntut PT ANTAM karena jumlah emas yang ia terima hanya 5,9 ton dari jumlah 7 ton yang ia bayarkan. Lalu siapa sebenarnya sosok Budi Said, si pria kaya raya itu?
Pada Senin (18/1) seorang pengusaha Bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (ANTAM) karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai perjanjian. Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (19/1), Budi menuntut PT ANTAM karena jumlah emas yang ia terima hanya 5,9 ton. Padahal ia telah membayar untuk jumlah 7 ton emas.
Budi akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut PT ANTAM untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara Rp817 Miliar. Setelah proses berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan tuntutan Budi tersebut.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Tercatat, ada beberapa pihak dari PT ANTAM yang digugat oleh Budi yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) ANTAM Surabaya Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM ANTAM Surabaya Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Siapa sebenarnya sosok Budi Said, orang yang sanggup membeli emas sebanyak 7 ton?
Sosok Budi Said
©2014 Merdeka.com/www.topgoldinvestment.com
Dikutip dari Dream.co.id, Budi Said merupakan salah satu sosok yang dijuluki “Crazy Rich Surabaya”. Dia merupakan direktur dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Salah satu unit properti yang dikelola perusahaan ini adalah pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang merupakan pusat perbelanjaan terkenal dengan konter Handphone lengkap yang ada di Surabaya.
Kronologi Kasus dengan ANTAM
©2021 Liputan6.com
Kasus dengan PT ANTAM bermula saat Budi membeli saham dari tenaga marketing ANTAM, Eksi Anggraeni pada Oktober 2019. Transaksi itu berupa pembelian 7 ton emas dengan harga Rp3,5 triliun.
Dikabarkan harga itu diperoleh setelah ada potongan diskon.
Setelah melakukan transaksi transfer, Budi hanya menerima 5,935 ton emas. Sisa emas itu tak pernah diterima Budi hingga akhirnya ia menuntut haknya itu dengan berkirim surat pada PT ANTAM cabang Surabaya.
Oleh karena itu, Budi menyampaikan pesan itu kepada PT ANTAM Jakarta. Namun pihak perusahaan BUMN itu menjawab bahwa mereka tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Melayangkan Gugatan
Karena jawaban yang tak memuaskan itu, Budi akhirnya menggugat PT ANTAM beserta beberapa oknum di dalamnya ke PN Surabaya pada 7 Februari 2020. Tercatat ada lima tergugat dalam laporan itu.
Tergugat I yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV harus membayar kerugian kepada penggugat sebanyak Rp817.465.600.000 yang setara dengan 1,136 ton emas, dan tergugat V harus membayar ganti rugi sebanyak Rp92.092.000.000 kepada penggugat. T
ak hanya itu, tergugat I dan tergugat V harus membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebanyak Rp500 miliar dalam seketika dan pada setiap hari keterlambatan akan dikenakan denda sebanyak Rp100 juta.
Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN, maka pada Rabu, 13 Januari 2021, keputusan akhir resmi diketuk dan Budi berhasil memenangkan gugatan tersebut.
PT Antam Ajukan Banding
©2021 Liputan6.com
Setelah resmi disahkan oleh PN Surabaya, PT ANTAM akan mengajukan banding perihal kasus tersebut. SVP Corporate Secretary ANTAM, Kunto Hendrapawoko mengatakan perusahaannya tetap kukuh memperjuangkan posisi tidak bersalah dan mengatakan bahwa transaksi itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ANTAM menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ANTAM menganggap gugatan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar,” kata Kunto dikutip dari Liputan6.com pada Senin (18/1).