Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili, Perhatikan Syarat dan Langkahnya
Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan offline. Namun bagaimana jika Anda memiliki perbedaan domisili saat hendak membuat NPWP? Apa saja syarat tambahan yang diperlukan?
Ada cara membuat NPWP online beda domisili bagi Anda yang sedang bekerja di luar kota tengah membutuhkannya. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Jika persyaratan pembuatannya sudah dipenuhi, maka Anda bisa langsung mengajukan diri untuk mendaftar. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yakni online dan offline. Namun bagaimana jika Anda memiliki perbedaan domisili saat hendak membuat NPWP? Apa saja syarat tambahan yang diperlukan?
-
Bagaimana cara membuat Rumbah? Tidak menggunakan bumbu kacang Keunikan lainnya dari rumbah adalah tidak adanya bumbu kacang di sajiannya. Ini berbeda dari menu pecel khas Kediri atau Madiun yang banyak memakai kuah kacang dengan rasa yang pedas. Bumbu kacang di sini diganti dengan sambal terasi dan cabai cair, dengan rasa yang tidak terlalu pedas dan dominan asam gurih. Bumbu ini terbilang unik karena walau banyak memakai cabai, tapi rasanya tidak menggigit. Setelah tersaji seluruhnya, isian langsung disiram dengan sambal terasi atau warga setempat biasa menyebutnya sambal asam. Seporsi rumbah sudah bisa langsung dinikmati. Gunakan parutan kelapa Sedikit berbeda dengan varian Indramayu, pecel atau rumbah di Cirebon sambal terasinya memiliki porsi yang lebih sedikit. Penjual biasanya menggantinya dengan parutan kelapa yang diberi sambal terasi kental.
-
Bagaimana cara membuat Pendap? Setelah itu, siapkan ikannya yang sudah dipisahkan antara daging dan tulangnya. Lalu, letakkan daging ikan di atas bumbu lalu dibungkus dengan belasan daun talas tadi baru daun pisang di bagian terluarnya.
-
Bagaimana cara mencegah plak menumpuk? "Menggosok gigi dua kali sehari tak hanya bermanfaat untuk menjaga kesegaran napas saja. Ketika Anda tidak menggosok gigi dua kali sehari, Anda berisiko tinggi mengalami penumpukan plak pada gigi Anda," drg. Osei-Fosu, dilansir dari Livestrong.
-
Bagaimana cara membuat MPASI kentang panggang yang mudah? 1. Rebus kentang, ayam, dan brokoli hingga matang. Untuk brokoli bisa didiamkan dengan air garam terlebih dahulu. 2. Hancurkan kentang, ayam, dan brokoli, aduk rata. Tambahkan tepung terigu. Bentuk memanjang agar mudah dipegang bayi. 3. Masukkan ke dalam air fryer, atur dengan suhu 200 derajat celcius selama 10 menit. Angkat, biarkan sedikit lebih dingin, dan sajikan.
-
Bagaimana cara membuat Timba Pring? Merujuk Instagram Budaya Kuring, untuk membuat Timba Pring diperlukan batang bambu yang masih muda.Batang-batang itu kemudian diambil bagian kulit luarnya yang tipis, lalu disusun menyerupai wadah besar.Kemudian di bagian bawahnya digunakan batang bambu kecil sebagai rangka, yang kemudian diikat kuat.
-
Bagaimana cara membuat bekasam? Agar mendapatkan hasil fermentasi yang baik, ikan diolah terlebih dahulu dengan cara dibersihkan sisik dan isi perutnya. Kemudian rendam ikan di dalam larutan garam selama dua hari dan ditutup dalam wadah kedap udara.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut cara membuat NPWP online beda domisili bagi Anda yang sedang merantau kerja di luar kota. Perhatikan syarat-syarat dan langkah pembuatannya.
Syarat Pendaftaran NPWP Online
Syarat bagi peserta wajib pajak yang utama adalah memiliki penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut;
- Untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta
- Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp 4,5 juta
- Untuk istri dengan penghasilan yang digabungkan dengan suami Rp 54 juta
- Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4,5 juta
Singkatnya, jika Anda memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka Anda dibebaskan dari pajak penghasilan. Namun jika penghasilan Anda melebihi Rp 4,5 juta, maka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
Anda dapat mengajukan diri untuk mendaftar NPWP dengan dua cara yakni, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan atau mendaftarkan diri secara daring/online pada portal e-registration Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id.
Beberapa persyaratan berupa dokumen-dokumen perlu Anda persiapkan sebelumnya untuk mempermudah Anda dalam cara mendaftar NPWP online nantinya. Berikut rincian dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online;
Syarat Bagi Karyawan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Bagi Wiraswasta:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Bagi Wanita Menikah:
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili
Perpindahan tempat tinggal bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti menikah, bekerja, dan lain sebagainya. Saat domisili fisik Anda berbeda dengan domisili surat-surat data diri seperti KTP, KK, SIM, dan lain-lain, Anda pasti bertanya-tanya bagaimana cara membuat NPWP online beda domisili ini. Terlebih jika Anda sedang membutuhkannya karena diminta oleh kantor.
Saat ini, Anda pasti tahu bahwa NPWP bisa dibuat secara online maupun offline. Pembuatan NPWP online tentu memudahkan Anda yang berbeda domisili ini, karena tak perlu pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya. Namun, terkadang ada juga beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak tempat Anda berasal. Hal ini tentu dapat menjadi masalah, bukan? Apalagi jika Anda tak sempat untuk pulang kampung.
Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selain;
- formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP),
- fotocopy KTP,
- Kartu Keluarga,
- fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan
- surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai,
Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
Sementara itu, jika Anda sudah punya NPWP namun ingin mengubahnya sesuai dengan domisili baru, Anda bisa mengajukan permohonan pindah NPWP secara online maupun offline ke KPP domisili asal atau domisili baru. Ketentuan permohonan pindah alamat NPWP online ini telah sesuai dengan Pasal 33 PER-20/PJ/2013, yang isinya:
- Mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP domisili asal.
- Dokumen dapat dikirim dengan menggunggah salinan digital (softcopy) melalui aplikasi e-registration atau dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan dianggap batal atau tidak diajukan.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut langkah-langkah dari cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan:
1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari e-registration. Klik dan ikuti panduannya.
3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
4. Isi nama sesuai KTP
5. Alamat email jika belum terisi
6. Isi password dan ulangi
7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan
8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
11. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.
12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
13. Klik kirim permohonan.
14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id