Honor PTPS Pilkada 2024 Berikut Rincian Tugasnya, Baca Lebih Lanjut
PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru.
PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru.
Honor PTPS Pilkada 2024 Berikut Rincian Tugasnya, Baca Lebih Lanjut
Honorarium untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PTPS) pada Pilkada 2024 adalah topik penting yang perlu diperhatikan.
PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil.
Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Apa tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa saja tugas dari PPS Pilkada 2024? Tugas PPS Pilkada 2024 Tugas Umum: Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Apa saja tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara tertib, jujur, adil, dan aman. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan.
-
Bagaimana cara membentuk PPS Pilkada 2024? Pembentukan PPS menggunakan metode seleksi terbuka oleh KPU Kabupaten/kota.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Dalam Pilkada 2024, honorarium PTPS telah menjadi sorotan, mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban.
Pemberian honorarium yang sesuai harus diimbangi dengan penyuluhan yang efektif agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan bahwa kompensasi yang diberikan kepada PTPS sesuai dengan tugas dan beban kerja yang mereka tanggung.
Honorarium yang layak tidak hanya memotivasi PTPS untuk bekerja dengan optimal, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menyukseskan proses demokrasi.
Lantas, berapa besaran honor PTPS Pilkada 2024? Dan apa saja tugas serta wewenang PTPS Pilkada 2024? Ini informasinya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memainkan peran krusial dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara selama pemilihan.
Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PTPS juga bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelanggaran atau kecurangan yang mungkin terjadi selama hari pemilihan.
Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prosedur pemilihan dan hak-hak pemilih.
Mereka harus siap untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang mungkin timbul, seperti perbedaan pendapat mengenai tata cara pemungutan suara atau gangguan yang dapat mempengaruhi jalannya pemilihan.
Selain itu, PTPS berperan dalam menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan nyaman dan tanpa tekanan.
Penting bagi PTPS untuk menerima pelatihan yang memadai sebelum pelaksanaan pemilihan agar mereka dapat menjalankan tugas mereka secara efektif.
Dengan dukungan dan pengawasan yang baik, PTPS membantu menciptakan proses pemilihan yang transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Honor PTPS Pilkada 2024
Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian honor PTPS Pilkada 2024 dan lainnya:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Selain gaji tersebut, anggota PTPS juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerjanya. Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
- Meninggal: Rp 36.000.0000
- Cacat Permanen: rp 30.800.0000
- Luka Berat: Rp 16.500.000
- Luka Sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000.
Tugas PTPS Pilkada 2024
Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki fungsi, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban PTPS Pilkada memiliki sejumlah kewenangan. Berikut wewenang PTPS yang dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Dengan demikian, Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar, menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.