Kronologi Polisi Pengguna Narkoba di Tulungagung Dihukum Berat, Ini Alasannya
Oknum polisi berpangkat Aiptu, Udi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman berat.
Oknum polisi berpangkat Aiptu, Udi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan divonis bersalah. Atas perbuatan melanggar hukum itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara dengan dengan Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tutur Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan Udi Cahyono di Tulungagung, Rabu (30/11).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
Dia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan tersangka. Pasalnya, Udi yang berstatus polisi atau sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, alih-alih melanggar hukum.
Faktor Lain
©2021 Merdeka.com
Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, yang bersangkutan belum pernah dihukum, ia juga menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi kepada negara sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 30 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung itu. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ungkap hakim Ali, dikutip dari Antara.
Tanggapan Jaksa
©2015 Merdeka.com
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menuturkan bahwa pihaknya belum memiliki keputusan final akan menerima atau menolak hasil persidangan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.
"Jaksa masih pikir-pikir," terang Agung singkat.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian Tulungagung menangkap Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. Kini, kedua tersangka tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.