Peran Utusan Khusus Presiden, Bertanggung Jawab Langsung pada Kepala Negara
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden. Aturan ini kemudian menjadi dasar payung pemerintahan Prabowo Subianto untuk mengangkat jajaran penasihat dan utusan khusus presiden.
Perpres ini mengatur tentang keberadaan dan peran dari Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden. Keduanya akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Laporan pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Yang menarik, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil. Perpres ini juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal 15 orang. Berikut selengkapnya tentang peran utusan khusus presiden yang menarik untuk disimak.
Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/24). Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden 76M/2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden. Berikut daftar utusan khusus presiden yang dilantik hari ini:
1. Muhammad Mardiono : Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas : Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman : Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Sebelum Purnatugas, Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Keberadaan Penasihat hingga Utusan Presiden
- Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
- Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
- Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
4. Raffi Farid Ahmad : Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana : Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu : Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani : Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Tugas Utusan Khusus Presiden
Dengan dilantiknya ketujuh Utusan Khusus Presiden ini, membuat banyak orang bertanya-tanya apa saja sebenarnya tugas Utusan Khusus Presiden yang paling utama.
Jadi, baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Tugas dan kewajiban Staf Khusus dengan Utusan Khusus ibarat serupa tapi tak sama.
Utusan Khusus Presiden itu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 18 Ayat 3 Perpres ini berbunyi: Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, baik Staf Khusus maupun Utusan Khusus itu nantinya berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.