Remaja di Kediri Dikeroyok Gara-gara Logo di Kaus, Ini Fakta di Baliknya
Nasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.
MZN tak pernah menyangka kaus yang ia kenakan pada Jumat (9/8/2024) menjadi musabab dirinya tertimpa malapetaka. Gara-gara logo perguruan silat di kausnya, MZN dikeroyok oleh segerombol orang di kawasan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Akibat peristiwa itu, lima orang berinisial DDS, AE, MA, AD, dan MA ditangkap Mapolres Kediri. Mereka terancam hukuman penjara karena tindakan melanggar hukum yang dilakukannya.
Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan melukainya menggunakan sejumlah alat.
Kronologi
Pengeroyokan terhadap MZN bermula saat korban mengenakan kaus berlogo salah satu perguruan silat.
"Pada saat kelompok pelaku konvoi, mereka menemukan dan terprovokasi salah satu korban mengenakan kaus yang dinilai rasis. Rombongan pelaku tidak terima, lalu melakukan pengeroyokan terhadap salah satu korban," terang Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dikutip dari YouTube Liputan6, Selasa (20/8/2024).
Para pelaku melakukan engeroyokan menggunakan parang, patil atau palu, dan selang air.
"Salah satu pelaku memukul kelapa korban menggunakan palu, ada juga yang memakai selang dan parang," imbuh AKBP Bimo.
Kondisi Terkini
Akibat pengeroyokan tersebut, korban MZN pun mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, kelima pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara. Selain menangkap pelaku, aparat Polres Kediri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kaus yang dikenakan korban, alat-alat yang digunakan untuk melukai korban, terdiri dari sebilah parang, satu buah patil atau palu, dan selang air berwarna biru.
Mengutip laman hukumonline.com, para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 262 UU 1/2023 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.