Tak Dapat Izin Demo, Mahasiswa Jember Lakukan Aksi Ini untuk Warga Terdampak PPKM
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jember batal menggelar demonstrasi lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian setempat. Para mahasiswa justru melakukan aksi ini untuk para pedagang kaki lima.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jember batal menggelar demonstrasi lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian setempat. Demonstrasi itu semula diniatkan untuk menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gantinya, para mahasiswa beralih melakukan aksi lain dengan membagikan sembako kepada para pedagang.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Apa saja yang terjadi saat Jamasan Jimat? Setelah jimat-jimat dikeluarkan, sang juru kunci bersama para kerabat Amangkurat segera membuka kain mori kusam yang membungkus pusaka sebelum dicuci menggunakan air jeruk bali.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa itu Jurig Jarian? Dalam bahasa Sunda, Jurig berarti hantu dan Jarian adalah tempat yang kotor. Sesuai namanya, sosok menyeramkan ini muncul dari daerah yang kotor seperti tempat sampah.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
"Kami batal menggelar demonstrasi karena tidak diizinkan melakukan unjuk rasa, sehingga kami hanya bagi-bagi sembako kepada pedagang kaki lima yang terdampak PPKM," tutur koordinator aksi BEM Universitas Muhammadiyah Jember, M. Yayan di Jember, Jawa Timur pada Senin (26/7/2021).
Bagi-bagi Sembako
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam melakukan aksinya, para mahasiswa membawa gerobak sebagai simbol pedagang kaki lima. Mereka menjadi salah satu yang rentan terdampak kebijakan PPKM. Di sisi lain, bantuan untuk warga terdampak PPKM juga belum merata.
Yayan mengungkapkan, sebenarnya BEM UM Jember sudah membatasi jumlah peserta aksi demonstrasi guna menghindari kerumunan. Namun, aparat kepolisian tetap tidak mengizinkan demonstrasi digelar karena alasan pandemi Covid-19.
"Bagi-bagi sembako kepada pedagang juga merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak merata memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak PPKM," ungkapnya.
Tuntutan BEM
BEM UM Jember memiliki delapan tuntutan terkait kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Pertama, mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan dalam aspek pandemi Covid-19. Kedua, menekan pemerintah pusat lebih mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dalam penanggulangan pandemi.
"Kami juga mendesak pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55 ayat 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19," imbuhnya, dikutip dari Liputan6.com.
Para mahasiswa juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemotongan gaji demi untuk dialihfungsikan dalam penanganan pandemi. Kemudian, mengalokasikan biaya pembayaran penerangan jalan umum (PJU) selama pemadaman untuk bantuan sosial penanganan Covid-19.
Keenam, pemerintah juga didorong untuk lebih masif memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Pemkab Jember juga diminta mengkaji ulang kebijakan pemadaman PJU selama masa PPKM berlaku. Selanjutnya, para mahasiswa juga menuntut pemerintah menghentikan tindakan represif kepada masyarakat yang bergerak di bidang UMKM dan pedagang kaki lima.
Respons DPRD
Perwakilan aktivis BEM UM Jember ditemui oleh anggota DPRD setempat. Mereka siap menerima aspirasi para mahasiswa dengan catatan tidak melakukan demonstrasi. Penyampaian aspirasi kemudian dilakukan di dalam gedung DPRD Jember.
Sebelumnya, perwakilan BEM UM Jember diminta melakukan tes usap antigen oleh aparat kepolisian. Namun, mereka dilarang membentangkan spanduk tuntutan.
Sementara itu, anggota DPRD Jember Nyoman Aribowo mendukung aksi mahasiswa membagikan sembako untuk para pedagang kaki lima yang terdampak PPKM.
"Terkait dengan tuntutan pemotongan gaji anggota dewan untuk penanganan Covid-19 justru sudah dilakukan anggota DPRD Jember dengan melakukan aksi sosial kepada konstituennya yang terdampak pandemi," ungkapnya.