Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pelaksanaan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih dalam proses penantian terbitnya.
Mungkin Asuransi Wajib Kendaraan Dapat Menjadi Solusi Masalah Masyarakat Mulai Tahun 2025
Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil, untuk memiliki asuransi.
- Wacana Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Banyak Dikritik, OJK Kasih Paham Begini
- Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya
- OJK: Program Mobil dan Motor Wajib Asuransi Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
- Aturan Baru: Semua Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Kendaraan Mulai 2025
Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program, demikian yang dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah berwenang untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Program tersebut mencakup asuransi kendaraan yang meliputi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability -- TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024). Selanjutnya, dia menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Setelah UU P2SK diundangkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK yang menyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Mulai Januari 2025, asuransi kendaraan menjadi wajib bagi pemilik mobil dan motor
Mulai tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun dalam Undang-undang (UU) P2SK, sifat sukarela tersebut dapat diubah menjadi asuransi wajib.
Ogi menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya. Aturan ini telah diterapkan di beberapa negara di dunia, termasuk di Asia Tenggara (ASEAN). Oleh karena itu, Indonesia mengadopsinya dalam UU P2SK. Rinciannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ogi mengatakan bahwa setelah PP keluar, OJK akan menyusun Peraturan OJK terkait asuransi wajib kendaraan dengan payung hukum tersebut.
Industri yang sudah dipersiapkan
Menurut Ogi, persiapan dan kesiapan industri telah mencakup asuransi kendaraan, meskipun belum menjadi kewajiban. Dengan demikian, penyesuaian dengan aturan akan lebih lancar.
Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor, sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan dengan adanya asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang bersifat gotong royong.
Dia bertanya apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK dan siapa perusahaan yang melakukannya, apakah itu konsorsium.