Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Pemotor asyik ngevape saat di lampu merah, sehingga asapnya mengganggu pengendara lain.
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Kawula muda semakin tergila-gila dengan rokok elektrik atau vape. Mereka seringkali menggunakan vape dalam berbagai aktivitas, bahkan saat sedang berkendara di jalan.
Namun, momen ini cukup mengganggu, sehingga polisi dengan akun TikTok @hilmyalx ikut campur tangan.
"Dikatakan, tutuplah kaca helm saat menggunakan vape. Boleh saja, kan tidak ada abunya di sini. Silakan beri komentar," tulisnya dengan kesal pada postingan Selasa (5/6/2024).
- Lecehkan Pemotor Wanita lalu Tantang Polisi, Begini Nasib Tukang Parkir Usai Ditangkap
- Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
- Aksi Sigap Polantas Bantu Pemotor Bawa 'Gunungan' Kardus Hingga Sewa Angkot, Banjir Pujian Warganet
- Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Saat ia berhenti di lampu merah, ia melihat seorang pemuda naik motor sambil menghirup vape. Asap dari vape tersebut kemudian menyebar dan mengenai pengendara lain yang berada di sebelah kirinya.
Meskipun pengendara tersebut terlihat cukup terganggu, dia tidak berani menegur pemuda tadi. Oleh karena itu, pemilik akun turun tangan untuk melakukan peneguran.
Setelah melanjutkan perjalanannya, ia segera mengejar pemuda yang naik motor matik tersebut dan meminta agar berhenti sejenak serta diberi peringatan untuk tidak menghirup vape saat sedang berkendara.
Jangan hisap vapenya di stopan tadi nanti, karena itu tidak sopan jika asapnya mengenai orang. Tolong hindari melakukan hal seperti itu di masa depan
Berikan teguran kepada pemilik akun.
Aturan yang Berhubungan
Walaupun belum ada aturan spesifik terkait penggunaan vape saat berkendara, namun pada dasarnya mengendarai sambil merokok sangat dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat aturan terkait yang mengatur bahwa setiap orang yang mengendarai sepeda motor harus mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 106.
Sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar, seperti merokok, adalah kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Netizen memberikan komentar
Banyak komentar netizen yang mengapresiasi sikap polisi yang telah disukai lebih dari 62 ribu kali dalam video ini.
Apakah Honda ADV 350 akan masuk ke Indonesia setelah meluncur di Malaysia?
Tersedia tiga pilihan warna menarik untuk skutik ini, yaitu Mat Gun Powder Black Metallic, Pearl Smoky Gray, dan Mat Candy Tulip Red.