11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara
Atas hal itu ke-11 Anggota TNI dalam pembacaan tuntutan turut diminta agar hakim menjatuhkan hukuman beragam mulai satu sampai dua tahun penjara, sementara untuk dua anggota diminta untuk dipecat dari TNI.
Pengadilan Militer Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oditur militer terkait insiden pengeroyokan terhadap Jusni (24) yang dilakukan oleh ke-11 Anggota TNI pada Selasa (17/11).
"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata oditur militer, Salmon Balubun dalam tuntutannya yang dikutip merdeka.com pada Rabu (18/11).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
Atas hal itu ke-11 Anggota TNI dalam pembacaan tuntutan turut diminta agar hakim menjatuhkan hukuman beragam mulai satu sampai dua tahun penjara, sementara untuk dua anggota diminta untuk dipecat dari TNI.
Diketahui bahwa Ke-11 terdakwa itu adalah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.
Adapun dalam pembacaan surat tuntutan untuk hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
"Hal yang memberatkan adalah, pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat; kedua, para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat; dan ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia," sebutnya.
"Sementara itu, hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020," tambahnya
Oleh sebab itu, Salmon meminta kepada 11 Anggota TNI untuk hakim menjatuhkan hukuman, kepada Letda Cba Oky Abriansyah dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Lalu, Letda Cba Edwin Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, Serka Endika Sanjaya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Sertu Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Kemudian, Serda Erwin Ilhamsyah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Serda Galih Pangestu dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Serda Hatta Rais dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," sebutnya.
Selanjutnya, Serda Mikhael Julianto Purba dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Praka Yuska Agus Prabakti dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan terakhir Praka Albert Panghiutan Ritonga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
KontraS Beberkan Kronologi Kematian Jusni
Sebelumnya, Jusni, pria berumur 24 tahun meninggal pada 13 Februari 2020. Dia menghembuskan napas terakhir setelah sempat mengalami koma akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI pada 9 Februari 2020.
Laporan meninggalnya Jusni salah satu warga asal Kolowa, Kabupaten Buton, diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan menemukan sejumlah fakta pada insiden tersebut.
"Awal mulanya kontras mendapatkan pengaduan dari saudara Maulana selaku pendamping keluarga korban. Jadi setelah informasi kita terima, kami melakukan pendalaman ke lapangan dan meminta keterangan kepada saksi-saksi yang ada," ujar ujar Staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy saat konferensi pers secara virtual, Minggu (15/11).
Andi menceritakan, Jusni berada di Jakarta kurang lebih tiga bulan. Pada saat itu dia baru ingin berlayar. Singkat cerita, pada 9 Februari Jusni bersama teman- temannya kurang lebih sembilan orang itu diajak ke kafe Dragon Star di Jakarta Utara.
Jusni bersama teman-temanya berada di kafe pukul 03.00 Wib dini hari hingga sekitar pukul 05.00 Wib. Saat hendak pulang, tiba-tiba Jusni dipukul menggunakan botol bir tanpa sebab yang jelas.
"Nah diketahui orang yang melakukan pemukulan dengan botol tersebut diduga anggota TNI yang ketika itu berjumlah sekitar empat orang, terdiri dari 2 orang Anggota TNI dan dua orang sipil," kata Andi.
Perkelahian tak terhindarkan. Perkelahian terhenti saat satu Anggota TNI ada yang berteriak untuk mengeluarkan pistol. Setelah mendengar teriakan tersebut, Jusni dan kawan-kawan segera melarikan diri.
"Bagi orang-orang yang melarikan diri ke cafe, sempat meminta pengaman ke petugas keamanan Cafe. Tetapi karena katanya berhubungan dengan TNI pihak keamanan kafe pun menolak untuk memberikan perlindungan," jelasnya.
Saat berada di dalam kafe, rekan Jusni yakni Arie Amir mengalami kekerasan hingga mengakibatkan giginya patah, mukanya bengkak dan hidungnya berdarah.
"Ini kan awal perkelahian mulanya ada empat orang, setelah itu datanglah sekitar sepuluh orang untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang Arie Amir dan teman-teman yang kabur ke dalam kafe," sambungnya.
Setelah melakukan penyerangan di kafe, sejumlah Anggota TNI itu kembali mengejar tiga orang yang melarikan diri ke jalan. Termasuk Jusni yang berhasil ditangkap sekitar pukul 06.00 di dekat masjid dan mengalami pengeroyokan.
"Setelah mengalami penyiksaan, Jusni dibawa ke jalan Enggano dan mengalami penyiksaan kembali. Setelah itu Jusni dibawa ke mess TNI dan mendapatkan penyiksaan kembali sesampai di mes tersebut," katanya.
Pukul 07.30 Wib, Maulana selaku pendamping keluarga korban dan juga saksi, baru mendapatkan informasi bahwa Jusni dibawa anggota TNI.
(mdk/eko)