1,5 Tahun Melarikan Diri, Dua Tersangka Pembalakan Hutan di Malang Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap KS (58) dan SN (40), dua orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua pria itu merupakan tersangka pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap KS (58) dan SN (40), dua orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua pria itu merupakan tersangka pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
"Dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO," kata Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang di Mapolres Malang, Selasa (6/6).
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang ditemukan oleh tim detektor logam di hutan dekat Szczecin? Tim detektor logam dari Asosiasi Kelompok Pencarian Szczecin menemukan timbunan harta karun yang terdiri dari dolar Amerika dan rubel Rusia di hutan dekat Szczecin, Polandia.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab atas eksploitasi alam di Pegunungan Kendeng oleh Sedulur Sikep? Dalam hal ini, Gunretno mengatakan bahwa Sedulur Sikep menolak Ganjar Pranowo sebagai mantan Gubernur Jateng. Hal ini dikarenakan dia dianggap sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab atas eksploitasi alam di Pegunungan Kendeng.
-
Apa yang ditemukan oleh para ahli detektor logam di sekitar kota Slubice, Polandia? Ahli detektor logam dari Asosiasi Drossen Lubuskie menemukan artefak dari Zaman Perunggu di sekitar kota Slubice, Polandia.
-
Mengapa tim detektor logam mencari di hutan dekat Szczecin? Para detektor sedang melakukan survei untuk menemukan artefak peninggalan dari Perang Dunia II, terutama jejak Pertempuran Szczec, pertempuran antara Tentara Merah Soviet dan Wehrmacht.
-
Di area mana saja pengunjung yang melempar sampah ke kudanil melakukan tindakan melanggar aturan? Selain itu, ternyata pengunjung yang menggunakan mobil dengan plat nomor B 1949 CIC itu juga melakukan hal lain terhadap beberapa hewan. "Menurut keterangan saksi, pengunjung tersebut juga melanggar SOP di area harimau yakni membuka jendela mobil dan petugas berkali-kali menegur yang bersangkutan," jelasnya."Di area zebra, pengunjung berplat nopol B 1949 CIC ini juga menepuk pantat zebra yang secara aturan dilarang keras. Petugas yang jaga di lokasi juga sudah menegur yang bersangkutan," sambungnya.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gedangan di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6).
Petugas sebelumnya melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, keduanya terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu, yakni pada November 2021. KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.
"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Dua tersangka diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.
(mdk/yan)