2 Anggota Komplotan Polisi Gadungan di Garut Ditangkap usai Tipu Warga Puluhan Juta
Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian mengamankan dua warga lainnya berinisial YA alias Agus (31) dan BS alias Jipung (32) setelah mengamankan AC alias Ajat (28). Kedua warga tersebut berasal dari Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kasus polisi gadungan yang menipu warga berhasil dikembangkan Kepolisian Resor Garut. Berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian mengamankan dua warga lainnya berinisial YA alias Agus (31) dan BS alias Jipung (32) setelah mengamankan AC alias Ajat (28). Kedua warga tersebut berasal dari Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
"Ketiga orang ini diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi kepada warga," kata Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, Kamis (31/10).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
Dede mengatakan, terungkapnya kasus tersebut saat AC melakukan penipuan kepada salah satu warga di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Namun berdasarkan hasil pengungkapan, para tersangka diketahui juga menipu di wilayah lain yaitu Kecamatan Bayongbong.
"Untuk tersangka YA dan BS, kedua ini ikut beraksi dalam membantu AC agar aksi penipuannya berjalan lancar. Hingga saat ini kami masih terus memeriksa para tersangka dan meminta keterangan dari para korban dan para saksi," kata dia.
Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengungkapkan, setelah menangkap AC, terungkap dua tersangka lainnya berinisial YA dan BS. Hasil pemeriksaan terungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Dia menjelaskan, tersangka AC kepada salah satu korban mengaku sebagai bagian tes urine dari Polda Bandung. Sedangkan dua lainnya dari Polres Garut.
"Sebelum mendatangi keluarga korban dan meminta uang Rp20 juta. Sebelumnya mereka ke Ketua RT dulu dan minta mendampingi mereka saat mendatangi keluarga korban dan meminta uang. Karena aksinya itu korban dikelabui, bahkan korban juga tidak menyangka kalau mereka ini polisi gadungan," ujar dia.
Pelaku Meniru Gaya Polisi Sungguhan
Maradona menyebut dalam aksinya para pelaku meniru gaya polisi sesungguhnya. Hal tersebut yang kemudian menjadikan para korban bisa dikelabui dengan mudahnya.
"Tersangka AC yang mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri. Dia minta uang Rp11 juta agar bisa melimpahkan kasus dari Polda Jabar ke Polres Garut. Untuk tersangka AC sendiri memasang tarif Rp50 juta untuk bisa membantu menyelesaikan kasus hukum yang tengah dihadapi korban," ungkapnya.
Saat menjalankan aksi penipuan, kata Maradona, tersangka AC berpakaian preman namun terlihat membawa senjata api di pinggangnya. "Namun kemudian AC ini bisa kami tangkap setelah korban melapor ke kami," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut mengamankan seorang warga Sumedang berinisial AC alias Ajat (28). Dia diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menuturkan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan kepada salah seorang warga.
"Jadi awalnya kami menerima informasi bahwa ada warga yang telah menjadi korban penipuan sebesar Rp11 juta. Pelakunya berinisial AC alias Ajat, warga Kabupaten Sumedang. Modusnya mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri," ujarnya, Minggu (27/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AC menawarkan bantuan kepada korban yang diketahui sedang dalam masalah. Kepada korban, AC mengaku bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi. Karena dia mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri.
"Kepada korban, pelaku ini meminta uang sebesar Rp11 juta guna melancarkan proses bantuan darinya. Korban sendiri percaya kepada pelaku karena setiap bertemu pelaku selalu terlihat membawa diduga senpi (senjata api) yang ditutupi oleh jaket kulit," katanya.
(mdk/gil)