2 Minggu berlalu, polisi belum temukan pelaku bom di Palembang
Dijelaskannya, benda yang diduga bom itu saat ini sebagian materialnya sudah dilimpahkan ke Laboratorium Forensik.
Sudah lebih dari dua minggu peristiwa ledakan bom rakitan yang melukai pemilik rumah, Evi Sukaisih (40) di Jalan Sultan Mahmud Badarudin Ii, Lorong Margo, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, belum menemui titik terang. Hingga saat ini polisi belum menemukan pelaku aksi tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan siapa pemilik benda tersebut. Hanya saja, dari penyelidikan sementara, kuat dugaan kejadian itu bukan ulah teroris. "Masih diselidiki. Yang jelas itu bukan aksi teroris," ungkap Iza, Jumat (24/10).
Dijelaskannya, benda yang diduga bom itu saat ini sebagian materialnya sudah dilimpahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Sebagian materil masih di Labfor Polda Sumsel. "Sejauh ini wilayah Sumsel aman dari ulah teroris," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Sultan Mahmud Badaruddin II, Lorong Margo II, RT 30/RW 06, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (9/10) sekitar pukul 04.00 WIB, mendadak gempar.
Pasalnya, ada ledakan kuat dari salah satu rumah warga. Setelah diselidiki, ledakan itu berasal dari sebuah bom rakitan berbentuk lampu emergensi yang meledak di rumah Evi Sukaisih (40). Akibat ledakan itu, Evi mengalami luka di tangan kanan dan payudara.
Baca juga:
Kapolda Sumsel: Bom di rumah warga murni kriminal, bukan teroris
Teror bom bunuh diri di Yaman, 43 orang tewas di tempat
Kritisi kasus korupsi, kantor Haluan Kepri dilempar molotov
Mau jinakkan bom, 3 warga Langkat cacat permanen kena ledakkan
Serangan bom bunuh diri di masjid Syiah Baghdad, 11 orang tewas
Pagi buta, kantor ASABA Jambi dilempari 11 bom molotov
Aktivitas kurir Doktor Azhari pasca-bebas dari Lapas Lowokwaru
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.