20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
- Jenis Visa Haji dengan Penjelasan Lengkap, Penting Diketahui
- Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
- Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
- Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
Padahal otoritas setempat telah mengumumkan batas akhir pemegang visa nonhaji berada di Arab Saudi tanggal 6 Juni 2024.
Saat dikonfirmasi, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary mengaku tidak mengetahui jumlah pasti jemaah Indonesia yang masih di Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan hanya mengumumkan 20 ribu jemaah tersebut berasal dari berbagai negara di dunia.
"Kami tidak memiliki datanya, itu bisa kita peroleh dengan surat khusus. Jadi mereka tidak akan menyampaikan secara umum, misalnya berapa. Hanya pihak imigrasi yang memiliki datanya,” kata Yusron di Jeddah, Jumat (31/5).
Dalam kesempatan yang sama Yusron mengklarifikasi mengenai kabar 100 ribu jemaah umrah Indonesia yang belum pulang. Dia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan angka perkiraan kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.
"Namun angka persisnya belum tahu," kata Yusron.
Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat Indonesia melaksanakan ibadah haji melalui aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyampaikan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan aturan baru pada musim haji 1445 H / 2024 M. Otoritas melarang pemegang visa ziarah untuk masuk dan tinggal di Mekkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Dzulhijjah.
"Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah-15 Dzulhijjah 1445 H," kata Subhan Cholid dikutip dari laman Kemenag, Jumat (31/5).
Maknanya pemegang visa umrah hanya dapat masuk ke Mekkah hingga batas akhir 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Subhan berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini bisa menjadi perhatian oleh warga Indonesia yang berniat ke Mekkah dengan visa ziarah untuk diindahkan agar tidak menghadapi masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
Subhan mengimbau kepada jemaah agar tidak tergiur tawaran berhaji secara nonprosedural dengan menggunakan visa nonhaji. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Mekkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," kata Subhan.