3 Pemerkosa dan Pembunuh Perempuan Muda di Musi Banyuasin Diringkus, 2 Lainnya Diburu
Tiga di antara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (28) di Musi Banyuasin ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Tiga di antara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (28) di Musi Banyuasin ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Ketiga pelaku AL (35), RH (26), dan seorang ABG inisial JP (16), semuanya tinggal di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi masih memburu dua pelaku lain, yakni SK dan CAN.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
Para pelaku diringkus dari tempat berbeda, Sabtu (10/7). Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman mati.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah penemuan mayat korban dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian mengapung di Sungai Panai, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Rabu (7/7) pagi. Dari hasil autopsi, korban diketahui tewas dibunuh karena banyak mengalami luka tusuk dan lebam di sekujur tubuhnya, juga diperkosa.
"Korban tewas dibunuh dan diperkosa. Dari sana kami selidiki dan kemarin diamankan tiga dari lima tersangka," ungkap Ali, Minggu (11/7).
Para tersangka mengakui semua perbuatannya. Setelah korban tewas, kelimanya mengangkat dan membuangnya ke sungai. "Mereka mengaku memerkosa korban secara bergiliran, kemudian mereka pukul dan tusuk sampai tewas. Kami masih kejar dua pelaku lagi yang sudah kami kantongi identitasnya," kata dia.
Baca juga:
Anggota DPR Desak Dinsos Dampingi ODGJ Korban Pemerkosaan di Lampung
Kawanan Rampok Petani Kopi di Empat Lawang, Suami Diiikat dan Istri Diperkosa
Perkosa Anak Bawah Umur, Pria Aceh Utara Ditangkap
Dijanjikan Hadiah dan Dicekoki Sabu, Remaja di Samarinda Diperkosa Bekas Teman Kerja
Momen Remaja Disabilitas Dipertemukan dengan 8 Orang Mencabulinya, Menangis Histeris
Polda Malut Ambil Alih Kasus Polisi Perkosa Remaja di Polsek