4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Pencabulan oleh Pengurus Gereja di Depok
Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Depok. SPM didakwa melakukan pencabulan terhadap dua anak di sebuah gereja di Depok.
Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Depok. SPM didakwa melakukan pencabulan terhadap dua anak di sebuah gereja di Depok. Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan para orang tua itu datang untuk memberikan dukungan pada korban.
"Ini bentuk dukungan kepada anak-anak, agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak enggak malu untuk bicara," kata Tigor di PN Depok, Senin (12/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Dimana letak Desa Penglipuran? Desa Penglipuran berada di Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan terdakwa terhadap dakwaan. Namun dalam sidang, pihak terdakwa tidak menggunakan kesempatan itu sehingga sidang kedua ini diisi pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang.
"Dua orang anak-anak dan dua orang lagi adalah orang tua. Saksi yang kita hadirkan ini adalah korban dari SPM," ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, seperti sidang sebelumnya, sidang digelar secara tertutup. "Iya tertutup, karena kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," kata Nanang.
Nanang mengatakan, persidangan dengan nomor perkara: 473/Pid.Sus/2020/PN.Dpk tersebut, dipimpin tiga majelis hakim. "Ketua (majelis hakim) Nanang Herjunanto, anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa," ucapnya.
Diketahui, berdasar keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, SPM didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu," kata Herlangga.
(mdk/cob)