4 Ton daging babi ilegal di Jambi dimusnahkan
Daging tersebut adalah barang bukti kasus pada penggerebekan penyimpanan daging babi ilegal pada 11 Juni 2016.
Sebanyak empat ton daging babi ilegal di Kota Jambi diamankan dari dalam rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dimusnahkan oleh Pemkot Jambi dan Kepolisan setempat.
Daging babi ilegal itu dimusnahkan dengan cara ditimbun pada lubang dalam, kemudian disiram karbol di tempat pembuangan akhir (TPA) Talang Gulo.
-
Apa yang menjadi ciri khas daging domba yang membedakannya dengan daging kambing? Daging domba dikenal lebih empuk dan tak berbau prengus serta begitu lezat saat diolah menjadi sate.
-
Apa saja bahaya dari makan daging kambing berlebihan? Berikut beberapa bahaya makan daging kambing berlebihan, antara lain: Dampak Makan Daging Berlebihan Makan daging kambing dalam jumlah yang wajar dapat memberikan manfaat nutrisi yang baik untuk tubuh. Namun, mengonsumsi daging kambing dalam jumlah berlebihan juga dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan kita. Berikut adalah beberapa efek yang perlu kita perhatikan ketika makan daging kambing secara berlebihan:
-
Apa yang menjadi ciri khas bumbu krengsengan daging sapi? Seperti disebutkan di atas, bumbu krengsengan daging yang menjadi ciri khas pada hidangan ini adalah penggunaan petis udang.
-
Kapan bistik daging sapi Jawa disajikan? Sajikan bistik daging dengan pelengkap seperti kentang goreng, selada, buncis dan wortel rebus. Nikmati selagi hangat.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa perbedaan utama antara daging sapi dan daging kambing? Kedua jenis daging ini menawarkan berbagai keunggulan nutrisi yang unik, serta perbedaan dalam hal kandungan lemak, tekstur, dan aroma.
Wali Kota Jambi Sy Fasha menyaksikan pemusnahan daging babi itu mengatakan kasus penemuan daging ilegal terungkap pada penggerebekan pada 11 Juni 2016 sekitar pukul 14.15 WIB di rumah di Jalan Ir H Juanda Lrg Bersama RT 34 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru.
"Saat ini proses hukumnya masih berjalan dan sedang ditangani oleh pihak Polresta Jambi. Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh pemilik daging tersebut yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fasha.
Sementara itu, Koordinator Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Pertanian Widarto mengapresiasi penemuan daging babi ilegal ini.
Menurut Widarto, kasus daging oplosan yang banyak ditemukan di pulau Jawa adalah banyak dipasok dari Sumatera, salah satunya termasuk dari Jambi.
"Mudah-mudahan dengan temuan besar ini bisa mengurangi jumlah kasus daging oplosan di pulau Jawa, karena memang daging babi, yang kemudian dioplos menjadi daging sapi itu banyak didatangkan dari Sumatera," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Kementerian akan terus memberikan pembinaan kepada para pedagang di berbagai daerah untuk menjaga kualitas daging yang dijual.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Dhoni Agustama mengatakan tersangka pemilik daging babi inisial TS dikenakan pasal 91 UU No 18 tahun 2009, sebagaimana di ubah pada UU NO 41 tahun 2014 tentang peternakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kita juga bekerjasama dengan Dinas Peternakan untuk uji laboratorium di Bogor, apakah ada oplosan atau tidak," tegas Dhoni.
Doni menambahkan tersangka sebelumnya juga pernah tertangkap oleh pihak Dinas Peternakan di Bakauheni, Lampung, saat akan mendistribusikan daging babi ke pulau Jawa.
(mdk/cob)