5 Reaksi Ombudsman sikapi anggota arogan tampar petugas bandara
Wakil ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus, menampar petugas di Riau karena kesal jadwal penerbangannya ditunda.
Potret perilaku pejabat di Indonesia makin memprihatinkan. Selain doyan korupsi, pejabat Indonesia suka menunjukkan perilaku arogan dengan menganggarkan jabatan yang mereka sandang.
Kasus teranyar, Wakil ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus, menampar salah seorang pegawai Angkasa Pura di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, bernama Yana Novia (20). Wanita berjilbab itu melayangkan tangannya ke pipi kanan Yana, karena mengumumkan adanya keterlambatan penerbangan.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober lalu. Kejadian itu bermula saat Azlaini, yang menumpang pesawat Garuda GA 277, Pekanbaru-Medan, seharusnya terbang pukul 07.45 WIB. Saat jam menunjukkan pukul 07.30 WIB, penumpang diminta segera boarding/naik pesawat. Semua penumpang berdiri berjejer di Gate 1 Keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru untuk menunggu kendaraan yang membawa mereka ke pesawat.
Saat menunggu, tiba-tiba Yana mengumumkan keberangkatan dibatalkan jam itu dan ditunda beberapa saat. Kesal mendengar pengumuman Yana, Azlaini kemudian menampar korban.
Kasus ini langsung disikapi Ombudsman, sebagai lembaga tempat Azlaini bekerja. Berikut sikap Ombudsman setelah anggotanya berbuat arogan di depan umum:
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana Jenderal Sayidiman menghadapi kenyataan pencopotan jabatannya? Meski, Sayidiman legowo dalam menghadapi kenyataan itu.
-
Bagaimana Eko Listiyanto menyarankan agar pembentukan Badan Penerimaan Negara dapat sukses? Lebih lanjut, Eko meminta agar pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pembentukan badan ini dilakukan dengan cermat. Tak hanya itu, kehadirannya juga bisa memperkuat kerja sama lintas sektoral guna mencapai tujuan yang diinginkan dalam hal penerimaan negara yang lebih baik dan berkelanjutan.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Bentuk Majelis Kehormatan usut kasus Azlaini
Pimpinan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Azlaini Agus. Menurut mereka, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno digelar sejak Selasa malam hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi.
Menurut Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, enam pimpinan secara bulat sepakat membentuk majelis kehormatan. Menurut dia, majelis kehormatan mulai bekerja pada 1 November mendatang, buat mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana dilakukan oleh Azlaini.
"Hasil pembicaraan rapat soal kejadian dan tindak lanjut peristiwa yang dialami bu Azlaini Agus, keenam pimpinan sepakat membentuk majelis kehormatan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/10).
Budi mengatakan, Ombudsman RI tidak mentolerir pelanggaran kode etik seluruh anggotanya, baik di dalam maupun di luar. Dia melanjutkan, hal itu penting dilakukan karena lembaga pengawas itu suda memiliki perwakilan di 23 provinsi dan membutuhkan perhatian ekstra demi menjaga integritas dan wibawa lembaga.
Sementara menonaktifkan Azlaini
Pimpinan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, memutuskan memberhentikan sementara Wakil Ketua Ombudsman RI merangkap anggota, Azlaini Agus.
"Tidak memberi penugasan kepada Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, terhitung sejak keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman.
Budi mengatakan, keputusan menghentikan penugasan kepada Azlaini diambil supaya dia fokus menghadapi perkara itu. Dia menyatakan Ombudsman juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan yang terjadi.
"Kami juga menghormati upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Azlaini Agus," ujar Budi.
Dipersilakan Azlaini diproses hukum
Ombudsman menegaskan tak akan melindungi Azlaini Agus dari proses hukum, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana penamparan yang dilakukannya.
Menurut Anggota Ombudsman, Budi Santoso, setiap anggota Ombudsman kebal hukum (tidak bisa dilaporkan ke polisi atau dituntut ke muka pengadilan) seperti tercantum dalam pasal 10 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Tetapi, lanjut dia, kekebalan hukum itu cuma bisa didapat jika anggota Ombudsman sedang menjalankan tugas.
"Jadi karena ini di luar surat tugas Azlaini. Jadi dia dalam kapasitas pribadi dan tidak sedang melakukan tugas," kata Budi.
Budi mengatakan, saat itu Azlaini sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau, sejak Jumat pekan lalu.
Kasus Azlaini tamparan Ombudsman
Kasus penamparan yang dilakukan Azlaini Agus menjadi tamparan untuk Ombudsman.
"Ini adalah tamparan bagi kami, tapi kami akan tegas terhadap apa pun yang terjadi untuk menjaga reputasi Ombudsman," kata Anggota Majelis Kehormatan Ombudsman, Hendra Nurtjahyo, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI.
Hendra berjanji Majelis Kehormatan Ombudsman akan bekerja maraton, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menyusunnya supaya utuh, kemudian melaporkannya. Menurut dia, hal itu mesti dilakukan supaya ritme kerja Ombudsman sehari-hari tidak terganggu.
Namun, Hendra berdalih tindakan diduga penamparan dilakukan Azlaini tidak melibatkan lembaga Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman tercederai dengan adanya perkara itu.
"Ombudsman punya integritas moral yang tinggi dan punya reputasi baik menyelesaikan laporan pengaduan," ujar Hendra.
Panggil petugas bandara yang ditampar Azlaini
Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan bakal memeriksa staf PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Yana Novia, yang menjadi korban penamparan oleh Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus. Mereka juga akan mendatangkan beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan silang buat mencari runutan sebenarnya peristiwa itu.
Menurut Anggota Ombudsman dan anggota Majelis Kehormatan Ombudsman, Petrus Beda Peduli, ada enam poin tugas yang diemban Majelis Kehormatan.
"Salah satunya meminta keterangan para saksi, korban, serta ahli terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Petrus.
Petrus mengatakan, Majelis Kehormatan Ombudsman juga akan memeriksa bukti-bukti serta memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan itu. Dia juga mengatakan, Majelis Kehormatan akan memberi sanksi jika Azlaini terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.
Baca juga:
Wakil Ketua Ombudsman mengundurkan diri karena menampar?
Kasus Azlaini tamparan bagi Ombudsman
Hasil pemeriksaan Azlaini akan dilaporkan ke SBY dan DPR
Majelis Kehormatan Ombudsman bakal periksa korban penamparan
Ombudsman tegaskan Azlaini Agus tak kebal hukum