Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat
NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Tersangka NWS sebelumnya dipanggil secara sah hingga 3 kali.
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat
Seorang perempuan berinisial NWS (48) ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan atas dugaan tindak pidana korupsi, di Mataram, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (9/7) kemarin.
NWS telah ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, periode tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020.
"Yang pasti kerugian negara yang didapat oleh inspektorat Tabanan itu sekitar Rp 5,5 miliar dan yang berhasil diselamatkan Rp 3,1 miliar," kata Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah saat konferensi pers di Gedung Kejati Bali, Rabu (10/7).
merdeka.com
Tersangka NWS sebelumnya dipanggil secara sah hingga 3 kali dan terakhir tanggal 22 Mei 2024 dari
tim penyidik pidana khusus Kejari Tabanan, tetapi tersangka malah mangkir dan kabur ke Mataram, NTB.
Maka, karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan, Kejari Tabanan memohon bantuan ke Kejati Bali untuk dilakukan penangkapan atau upaya paksa pemanggilan terhadap tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (9/7) dibantu oleh tim Kejati NTB.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan tersangka diketahui telah mengganti identitas dengan membuat KTP baru dan nama baru. Bahkan, menghapus tahi lalat agar tak bisa dikenali oleh petugas dan sebelumnya tersangka berdomisili di Tabanan dan memiliki KTP Bali.
merdeka.com
"Kebetulan (di Mataram) dia ada rumah keluarganya. Pada saat kita tangkap, tersangka sudah berubah namanya, kartu identitasnya sudah berubah, tempat lahirnya berubah dari Negara (di Jembrana) jadi Mataram. Kemudian tanda lahir di wajah juga tahi lalatnya ada yang hilang dan diakui secara terus terang oleh tersangka," ujarnya.
"Di Mataram sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin. Jadi kita panggil tiga kali tidak datang, kita upaya paksa, kemudian baru kita tetapkan sebagai tersangka kemarin ketika kita periksa di Mataram," lanjutnya.
Sementara, tersangka statusnya sebagai tim verifikasi di PNPM Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, di Tabanan, dan modusnya menandatangani kredit-kredit fiktif yang sudah dicairkan.
"Untuk tersangka modusnya sebagai tim verifikasi. Beliau tidak melakukan tugas-tugasnya memverifikasi secara faktual, hanya menandatangani kredit-kredit fiktif yang sudah dicairkan dan untuk dugaan khusus untuk tersangka ini dari tahun 2017-2020," ujarnya.
"Modusnya berawal dari adanya pinjaman fiktif dan dibuatlah laporan-laporan fiktif pengembungan-pengembungan fiktif, adanya keuntungan-keuntungan fiktif dan pinjaman fiktif dan berdasarkan itu negara dirugikan sejumlah Rp 5,5 miliar," jelasnya.
NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan dengan tiga orang tersangka sebelumnya terduga korupsi yang telah disidangkan.
"Ini pengembangan dari (tiga) orang yang sudah kita sidangkan sekarang. Kita panggil tersangka NWS untuk dijadikan saksi, kita panggil tiga kali nggak datang. Karena, tersangka terindikasi menyalahgunakan wewenangnya, maka kita lakukan upaya paksa untuk dihadirkan. Kita periksa sebagai saksi, kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita tahan di Lapas Kerobokan," ujarnya.
Sementara, tiga orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka ialah manager UPK, bendahara, dan kasir dan tersangka NWS koordinator kelompok dan tim verifikator
di PNPM Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, di Tabanan.
"Berdasarkan itu kita lakukan penyidikan dan kita tetapkan tiga orang tersangka yang sekarang kita sudah sidangkan dalam proses persidangan. Dan berdasarkan persidangan itu mengaralah satu orang lagi kepada tersangka NWS yang saat ini kita amankan," ujarnya.
Kemudian, terkait tersangka memiliki KTP baru pihaknya masih melakukan pendalaman apakah itu KTP palsu atau dia membuat KTP baru dengan pihak lainnya.
"Kita akan dalami maksud dan tujuannya untuk mengubah identitas ini. Belum dapat kita pastikan, apakah KTP palsu atau ada kerja sama dengan pihak lain belum bisa kita pastikan. Kita hanya fokus dulu, bahwa hari ini kita dalami tentang tindak pidana korupsinya," ujarnya