AKBP dilaporkan kasus penggelapan dan penipuan
AKBP Almansyah, Selasa membenarkan adanya laporan tersebut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
Seorang Perwira menengah (Pamen) di Polda Jambi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) RS dilaporkan ke Polda terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh seorang warga.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa membenarkan adanya laporan tersebut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Dalam laporan bernomor STPL/B-08/III/2014/Y-aduan, Iwan Hidayat pelapor meminta pihak kepolisian menindaklanjuti penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan AKBP RS yang berdinas di Polda Jambi.
Setelah melakukan pelaporan ke Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu, kini kasus itu dilaporkan kembali oleh Iwan Hidayat dugaan penipuan dan penggelapan mobil serta uang tunai senilai Rp 50 juta dan penggelapan satu unit mobil.
Pelapor Iwan mengaku sedang terkena masalah di Muarojambi, dan oleh AKBP RS menjanjikan untuk membantu proses hukumnya dan kemudian meminjam uang senilai Rp 50 juta, serta mobil Feroza bernomor polisi BH 1550 LO.
"Belian pinjam mobil Feroza dan uang Rp 50 juta, dan sebagai imbalannya, saya akan dibantu proses hukumnya di Muarojambi," kata Iwan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
Baca juga:
Cabuli pasangan remaja, Briptu Mikael dibui 3 tahun
Su'udah cari keadilan, suami mati ditembak dan dipukuli polisi
Briptu Wawan sempat bersitegang dengan saksi di ruang sidang
Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam
Terlibat illegal logging, 14 polisi di Sultra dibekuk