Akhir Kasus Ketua LPM Depok Dianiaya Anggota Polri
Sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan.
Kasus penganiayaan anggota Polri dan istrinya terhadap Ketua Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Rijal Antoni, berujung perdamaian.
R. Bambang Risdianto selaku Ketua kuasa hukum Rijal menyampaikan perdamaian berhasil dicapai setelah kedua belah pihak melakukan sejumlah mediasi.
- Tok! DPR Tetapkan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029
- Polres Depok Terima Laporan Anggota DPRD Cabuli Bocah 15 Tahun, Begini Kronologinya
- Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
- Politikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
"Kita dibantu jajaran Sat Reskrim Polres Depok sebelumnya telah melakukan 2 kali mediasi. Dan hari ini hari Kamis, 12 desember 2024 bertempat di Polres Depok klien kami dan pihak terlapor sepakat berdamai. Laporan di Polres Depok telah kami cabut tanpa ada tuntutan apapun di balik perdamaian tersebut,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (13/12).
Dia mengungkapkan, sejak awal kasus ini memang diutamakan proses di luar persidangan. Peristiwa tersebut menurutnya terjadi karena kesalahpahaman atas ulah developer yang menghilang dan dinilai tak bwrtanggung jawab.
"Kami menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan langkah ini perselisihan antara kedua belah pihak di masa mendatang kita yakini tak akan terjadi. Terlebih klien kami sejak awal mengatakan akan mengambil tanggungjawab atas tindakan developer yang menghilang itu," ucap dia.
Ketua Bidang Hukum dan HAM, Hankam & Bela Negara Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) ini menuturkan, perdamaian ini menjadi contoh kepada masyarakat bahwa tak semua perkara penganiayaan, terlebih penganiayaan ringan harus diselesaikan di meja hijau.
Dirinya meminta masyarakat tak lagi memviralkan peristiwa tersebut. Dia mengingatkan siapapun, profesi apapun, dapat membuat kekhilafan.
"Kami juga bersyukur ketiga klien kami legowo dan memiliki hati besar untuk perdamaian ini. Damai itu lebih indah. Kami meminta masyarakat tak lagi mempersoalkan peristiwa tersebut karena perdamaian telah disepakati dengan baik," tandasnya.
Tiga Laporan
Sebelumnya Polres Depok menerima tiga laporan atas tindakan penganiayaan ringan yang terjadi Senin malam, 1 April 2024 lalu di Jalan Bungsan Nomor 1 RT. 01/16 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
Laporan pertama dibuat oleh Rijal Antoni dengan tuduhan penganiayaan berat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/ B/ 704/ IV/ 2024/ SPKT/Polres metro depok /polda metro jaya.
Sementara laporan kedua dilayangkan oleh istri Rijal yang bernama Holida Faleska karena tak terima merasa dihina. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/702/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 315 KUHP.
Sedangkan laporan ketiga dibuat oleh karyawan Anton yang bernama Alhufron. Dirinya melaporan tindakan penganiayaan ringan yang tercatat dengan nomor : LP/B/703/IV/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Terlapor dari ketiga laporan tersebut yaitu anggota Polri berinisial Rah dan istrinya, Ra.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, Rizal mendatangi lokasi kejadian karena mendapat informasi melalui telepon mengenai adanya persoalan menyangkut konsumen properti. Sesampainya di lokasi untuk menemui Rah dan Ra, Rijal melihat istri dan kedua anaknya menangis karena menerima makian.
Tak hanya intimidasi makian, bahkan karyawannya yang bernama Alhufron juga mengaku menerima pukulan. Rijal kemudian bertanya kepada pasutri yang ditemuinya untuk menjelaskan alasan intimidasi dan penganiayaan tersebut.
Alih - alih mendapat jawaban, Rijal justru menerima tamparan dan pitingan. Rijal menuturkan, pasutri itu sebenarnya tidak ada urusan dengan dirinya. Rijal melakukan jual beli tanah dengan developer perumahan.
Sementara pasutri tersebut merupakan konsumen pihak developer. Namun karena developer kabur, Rijal mengaku mendapat cecaran.
Rijal menekankan dirinya bahkan telah memberikan jaminan sertifikat dan akan tetap membantu proses mengurus legal atas properti yang telah dibeli pasutri itu.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra membenarkan terhentinya kasus ini karena perdamaian disepakati kedua belah pihak.
"Ada pencabutan perdamaian. Sudah selesai (kasus dihentikan)," jelas AKP Hendra.