Alur Penanganan Sengketa Pemilu 2019 di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam berkas permohonan sengketa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Berkas enam perkara itu diterima MK sejak membuka pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dua hari lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima enam berkas permohonan sengketa hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Berkas enam perkara itu diterima MK sejak membuka pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dua hari lalu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, 6 perkara itu berasal dari beberapa partai yaitu PKS, PKB dan Hanura dan perseorangan.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
"Sudah ada sejauh ini ada enam perkara. Ada dari Kalimantan Barat diajukan oleh PKS, kemudian Sumatera Utara dari PKS, Jawa Timur itu PKB, Jawa Tengah itu Hanura, Aceh itu partai Aceh. Jadi ada partai lokalnya, kemudian satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara," kata Fajar di kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (24/5).
Fajar menjelaskan permohonan gugatan tersebut diajukan atas nama partai politik. Sebab, peserta pemilu diusung di partai politik.
"Nanti parpol ini akan mengonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana. Jadi dalam permohonan parpol itu akan terdiri dari provinsi, provinsi, provinsi dan seterusnya," kata Fajar.
Pendaftaran sengketa Pemilu 2019 dibuka selama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Selasa (21/5) dini hari. Pengajuan pendaftaran berkas perkara Pemilu 2019 ini akan berakhir pada Jumat (24/5) besok.
"Kalau yang Pileg dini hari besok, pukul 1.46 WIB. Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24, nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Komisoner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).
Viryan mengatakan, batas waktu pengajuan gugatan yang berbeda itu sesuai amanat Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang Pemilu. Aturan itu menyebutkan batas akhir Pileg 3×24 jam dari penetapan rekapitulasi suara.
"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24 itu silakan dengan MK koordinasi," kata Viryan.
Menurut Viryan, KPU hingga kini masih menunggu pendaftaran gugatan sengketa Pemilu 2019. Dia mengatakan, KPU baru akan menetapkan hasil Pileg dan Pilpres apabila tak ada pengajuan gugatan ke MK.
"Jadi poin pentingnya adalah yang KPU tetapkan kemarin tanggal 21 Mei pukul 1.46 WIB itu adalah penetapan hasil Pemilu. Belum penetapan calon terpilih," kata Viryan.
Dikutip dari situs MK, proses tahanan sengketa Pemilu dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon. Alur ini merupakan awal sebelum perkara naik sidang.
MK menyediakan waktu untuk perbaikan kelengkapan permohonan hingga 31 Mei 2019. Kemudian, usai berkas direvisi atau dilengkapi, MK akan menjadwalkan sidang permulaan yang dirilis 11 Juni 2019. Berselang tiga hari kemudian, 14 Juni 2019, barulah MK memulai sidang pemeriksaan pendahuluan.
Rangkaian sidang akan berjalan hingga 23 Juni 2019. Setelah itu, MK memiliki waktu tiga hari untuk melakukan rapat permusyawaratan hakim, sampai 27 Juni 2019. Barulah pada 28 Juni 2019, MK akan memutus atas sengketa diajukan pemohon. Setelah MK memutuskan hasil sengketa Pemilu 2019, KPU mempunyai waktu tiga hari menetapkan pemenang Pileg dan Pilpres.
Baca juga:
Diketuai Bambang Widjojanto, Prabowo-Sandi Serahkan Berkas Gugatan ke MK Besok
Bawaslu Jateng Sebut Potensi Sengketa Pemilu Merata di 35 Daerah
Prabowo Gugat ke MK, Moeldoko Setuju Ketimbang Lewat Jalanan
KPU Persiapkan Diri Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Golkar Akan Gugat Hasil Pileg di 9 Daerah ke MK
Gugatan Prabowo ke MK Bisa Pindahkan Kekecewaan dari Jalan ke Ruang Sidang