Anak Bunuh Ibu di Depok Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Menangis saat Dipeluk Ayah
Berkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Berkas kasus anak bunuh ibu di Cimanggis dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka Rifki Azis (23) dan barang bukti pun diserahkan polisi ke jaksa.
Anak Bunuh Ibu di Depok Diserahkan ke Kejaksaan, Pelaku Menangis saat Dipeluk Ayah
Pelimpahan tahap dua ini berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (14/11). Di hadapan jaksa penyidik, Rifki Azis (23) hanya tertunduk ketika ditanya.
Seusai menjalani pemeriksaan, Rifki sempat bertemu dengan Bakti (49) ayahnya. Di pelukan ayahnya, Rifki menangis tersedu. Dia mengaku menyesali perbuatannya.
Bakti pun hanya bisa mengelus kepala Rifki sambil meminta anaknya untuk bersabar dan tabah menghadapi proses hukum.
- Jasad 4 Anak Dibunuh Ayahnya Dimakamkan di Sawangan Depok
- Ratusan Barang Bukti Dikumpulkan Polisi, Kasus Pembunuhan Ibu Anak Subang Segera Diseret ke Meja Hijau
- Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ternyata Keponakan Korban, Siap Bongkar Pelaku Lain
- Polisi Beberkan Kondisi Ibu Anak Tewas Tersisa Tulang di Depok: Kondisinya Sudah Busuk
Jaksa peneliti Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, berkas kasus Rifki telah lengkap secara formil dan materil.
"Hari ini dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Telah kita lakukan penelitian tersangka dan barang bukti dan identitas tersangka sesuai dengan berkas perkara. Dan barang buktinya juga sesuai dengan apa yang telah dilakukan penyitaan," katanya, Selasa (14/11).
Tahap selanjutnya akan dilakukan penuntutan di pengadilan. Jadwal sidang akan ditentukan Pengadilan Negeri Depok. "Berkas setelah P21 telah lengkap formil dan materil. Segera kita limpahkan ke pengadilan untuk melakukan penuntutan," jelasnya.
Setelah dilimpahkan ke penyidik, Rifki ditahan jaksa di Rutan Depok.
"Statusnya saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, Rifki juga dijerat satu pasal kumulatif terkait dengan KDRT terhadap ayah tersangka.
"Jadi ada dua korban, yaitu satu korban meninggal dunia dan satu korban luka," katanya.
Ancaman hukuman pada kasus yang menjerat Rifki adalah hukuman mati.
"Terkait dengan pasalnya karena terkait dengan pasal kumulatif dan pasal yang didakwakan 340 KHUP, maka tersangka terancam dengan pidana hukuman mati," katanya.
Pembunuhan ini terjadi sekitar bulan Agustus 2023. Sulung dari dua bersaudara itu tega menusuk leher ibunya hingga tewas. Pembunuhan itu dilakukan di rumah mereka di Kp Sindangkarsa Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Sri (43) ditusuk di bagian leher menggunakan pisau dapur. Setelah itu Rifki membacok Bakti (49), ayahnya, yang kemudian selamat setelah dilarikan ke rumah sakit.
Rifki mengaku tega berbuat hal itu karena kesal kepada orang tuanya. Pasalnya orang tuanya sering memarahinya sejak kecil. Bahkan belakangan dia dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga.