Anak divonis 18 tahun bui karena membunuh, ibu teriak di pengadilan
Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dua orang pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Adi Saputra alias Bocet dan Hijrah Saputra, masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11). Tidak terima, ibu kandung terdakwa Hijarah berteriak histeris usai sidang.
Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai M Ginting, tidak sepakat dengan tuntutan JPU. Majelis hakim memvonis Bocet 20 tahun pidana penjara, sedangkan Hijrah divonis 18 tahun.
Meski begitu, pasal yang dikenakan majelis hakim sama dengan yang dijerat JPU, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa 1 (Bocet) dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan terhadap terdakwa 2 (Hijrah) dengan pidana 18 tahun penjara," ujar Hakim Ketua M Ginting.
Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa dengan wajah tertunduk hanya pasrah menerima. Sementara, JPU Oka Regina menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara, keluarga salah seorang terdakwa.
Keluarga Hijrah, tampak tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, Hijrah harus divonis lebih rendah lagi, karena dirinya hanya orang yang diajak oleh Bocet untuk menghabisi Rudi.
"Ini rekayasa. Ini tidak adil. Anak saya hanya diajak. Bukan pelaku utama. Hukum apa ini namanya. Mentang mentang kami tidak mampu bayar pengacara. Kalian ginikan anak kami," teriak ibu kandung terdakwa Hijrah histeris usai sidang ditutup.
Perbuatan sadis yang dilakukan Bocet yang merupakan warga Jalan Delima Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan Hijrah Saputra, warga Jalan Beringin Perumahan Payung Sekaki, dilakukan terhadap korbannya, Rudi (30) beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Bocet dan Hijrah nekat membunuh Rudi karena persoalan sepele, yakni kesal sering dituduh mencuri handpone milik korban. Bocet yang sakit hati lalu mengajak temanya Hijrah dan tiga orang lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk merencanakan pembunuhan.
Korban kemudian dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan obeng lalu dibakar dalam kondisi masih bernyawa.
Baca juga:
Ayam gorengnya dimakan, pria Texas bunuh teman sekamar
Ogah dipaksa nikah, gadis Pakistan dibakar sampai tewas
Fakta di balik penembakan pemotor oleh anggota Kostrad di Cibinong
Dengar suami ditembak anggota TNI, istri Japra langsung pingsan
Sebelum ditemukan tewas, rumah Wiji sempat disusupi pencuri
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.