Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Begini Kronologinya
Korban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Begini Kronologinya
Kepolisian Resor Kota Ambon menetapkan anak Ketua DPRD Ambon Ely Toisuta, inisial AT (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial RS (15) hingga korban meninggal dunia. Penganiayaan terhadap RS diduga karena AT tersinggung. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Ambon, Inspektur Dua Janet S Luhukay membenarkan pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap RS hingga meninggal dunia.
- Kronologi Jari Tangan Bocah Terjepit Pintu KRL, Begini Kondisinya Saat Ini
- Begini Kronologi Kebakaran di Kebon Jahe Jakpus, Api Diduga Karena Kompor Meledak
- Kronologi Kapal Tenggelam di Selat Malaka, 3 Orang Hilang dan 11 Selamat
- Kronologi Anak Tega Bunuh Ibu Kandung: Ditusuk 50 Kali Pakai Pisau Dapur
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami telah lakukan gelar perkara, sehingga dia kita tetapkan sebagai tersangka,"
ujar Janet saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/8).
merdeka.com
Jane menjelaskan kronologi penganiayaan dilakukan AT terhadap RS terjadi pada Minggu (30/7) malam. Jane menyebut tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan dilakukan di depan Asrama Polisi Talake.
"Saat itu saksi bersama koran hendak menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket. Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, melewati pelaku dan nyaris menyenggolnya,"
beber Janet.
Diduga karena tidak terima hampir tersenggol, kata Jane, pelaku mengejar korban. Saat korban tiba di rumah saudaranya, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul.
"Ketika itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang-abang dong. Pelaku kemudian kembali memukul korban di bagian kepala ke tiga kalinya,"
urai Janet.
merdeka.com
Mendengar suara keributan, saudara korban akhirnya keluar. Saat itu, kondisi korban dalam kondisi pingsan.
"Saat itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa kalau ada apa-apa ose tanggung jawab. Kemudian pelaku mengatakan bahwa beta akan tanggung samua-samua. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi," ungkapnya.
Karena kondisi tidak sadarkan diri, kata Janet, korban akhirnya dibawa ke Rumah sakit Dr Latumeten untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 21.45 WIT, korban mengembuskan napas terakhir. "Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi korban dinyatakan meninggal oleh tim medis RS Dr Latumeten pada pukul 21.45 WIT," ucapnya. Akibat perbuataannya, AT terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Jane menyebut AT terancam hukuman 7 tahun penjara.