Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati Diringkus di Sukabumi
Polisi berhasil menangkap GSH, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati di toko roti.
Polisi telah menangkap GSH, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap AD, seorang karyawati toko roti yang berlokasi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024.
Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur berhasil menangkap anak bos toko roti itu di Hotel Anugerah, Sukabumi pada malam hari Minggu (15/12).
- Polisi Ungkap Alasan Lama Tangani Kasus Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim
- Tak cuma Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim juga Lempar Patung Batu, Meja hingga Loyang ke Pegawai
- Lempar Pegawai dengan Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim Klaim Kebal dengan Hukum
- Masih Berseragam Lengkap, Polisi ini Jualan Roti Bakar di Pinggir Jalan Alasannya Menyentuh Hati
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).
Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak dapat menghindar dari hukum, terutama mengingat bahwa kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Nicolas.
Dia juga menjelaskan bahwa penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Atas tindakan yang dilakukannya, GSH sebagai terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara. Baca juga Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Karyawati Dianiaya Anak Bos Toko Roti di Jaktim.
Kronologi Penganiayaan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika pelaku meminta bantuan kepada korban, seorang karyawati di tokoroti, untuk mengantar makanan ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena bukan merupakan tugasnya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ungkap Lina.
Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," lanjut Lina.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala.
"(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," jelasnya.
Saat ini, kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam perkara ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Lina juga menambahkan bahwa anak bos toko roti saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor, saat ini masih berstatus saksi karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.