Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi
Setelah saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.
Terduga penganiaya George Sugama Halim alias GSH terhadap karyawan toko roti berinsial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sampai saat ini statusnya sebagai saksi.
"Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12).
- Polisi Ungkap Alasan Lama Tangani Kasus Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim
- Tak cuma Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim juga Lempar Patung Batu, Meja hingga Loyang ke Pegawai
- Lempar Pegawai dengan Kursi, Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim Klaim Kebal dengan Hukum
- Masih Berseragam Lengkap, Polisi ini Jualan Roti Bakar di Pinggir Jalan Alasannya Menyentuh Hati
Setelah saksi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.
"Setelah itu, dari tersangka kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya.
Terancam Hukuman 2,5 Tahun
Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
"Pada saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan itulah, saat ini kami sudah menangkap terlapor berinisial GSH bersama keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Nicolas.
Polres Metro Jaktim pun akan melakukan "press release" lengkapnya setelah yang bersangkutan selesai di proses penyidikan ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan.
"Mungkin siang atau sore nanti atau malam ini. Yang penting penyidikan cepat, baru kita tetapkan 'press release' ulang untuk lengkapnya," kata Nicolas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.