Anggota Komisi III DPR Minta Polri Pecat Anggota Pemerkosa Remaja 16 Tahun di Polsek
Menurutnya, seorang aparat penegak hukum yang melakukan kejahatan asusila, dan bahkan dilakukan terhadap anak di bawah umur sangat menyiderai kelembagaan kepolisian.
Anggota Komisi III Didik Mukrianto mengecam pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Adapun yang menjadi korban yakni remaja berusia 16 tahun.
"Sungguh memilukan dan memalukan, bagaimana mungkin bisa dinalar dengan logika dan akal sehat, seorang polisi yang dididik untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru sebaliknya melakukan perbuatan bejat dan kejahatan yang sungguh mengenaskan," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (23/6).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Institusi Polri, lanjut dia, harus segera mengambil tindakan tegas dan cepat. Termasuk memproses pidana maupun etiknya. Menurutnya, seorang aparat penegak hukum yang melakukan kejahatan asusila, dan bahkan dilakukan terhadap anak di bawah umur sangat menyiderai kelembagaan kepolisian.
"Segera lakukan pemecatan dan proses pidananya secara transparan dan akuntable. Selain itu penanganan terhadap korban juga harus menjadi perhatian utama," tegas dia.
Politisi Demokrat ini pun meminta agar kasus seperti ini menjadi atensi penting dan tidak boleh dianggap remeh. Polri harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif, berkala dan berkesinambungan.
"Membangun anggota polri untuk terus menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat akan mampu memitigasi munculnya perilaku menyimpang baik dalam perspektif moral dan dalam mengemban tugas serta tanggung jawabnya," tandas dia.
Diberitakan, Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekontruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6).
Polisi saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasaan kasus tersebut untuk dilimpahkan menuju proses pengadilan.
Adip menjelaskan korban tengah diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," katanya.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (13/6) malam hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, korban berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WITA tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," katanya.
(mdk/fik)