Aniaya teman hingga tewas, santri Ponpes di Ogan Ilir jadi tersangka
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilengkapi barang bukti, seperti visum dokter. Pembuktian semakin dikuatkan dengan pengakuan tersangka sebagai pelaku penganiayaan temannya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menetapkan AM (14) sebagai tersangka kasus penganiyaan yang menyebabkan temannya, Finanda Juni Harta (14) tewas. Hanya saja, polisi masih enggan menyebutkan motif penganiayaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilengkapi barang bukti, seperti visum dokter. Pembuktian semakin dikuatkan dengan pengakuan tersangka sebagai pelaku penganiayaan temannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Satu tersangka sudah ditetapkan tersangka berinisial AM, dia mengakui perbuatannya," ungkap Budi, Jumat (26/10).
Namun, Budi belum menjelaskan motif dan kronologi penganiayaan. Dia berdalih kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita proses, tersangka masih diperiksa," ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, pengakuan AM menjadi alat bukti tambahan untuk melanjutkan proses hukum dan peningkatan statusnya jadi tersangka. Tersangka bisa dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Kalau sudah mengaku dan cukup alat bukti, kasusnya akan diproses," kata Zulkarnain.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri kelas dua Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Raudhatul Ulum di Desa Sakatiga, Ogan Ilir, Sumsel, bernama Finanda Juni Harta (14), tewas, Selasa (23/10). Merasa ada kejanggalan, keluarga pun meminta jenazah korban dilakukan otopsi.
Tak hanya autopsi, orang tua korban Soharudin (40) melaporkan kasus ini ke polisi. Dia berharap, penyebab kematian anaknya dapat terbongkar dengan jelas.
Soharudin mengatakan, keluarga menemukan banyak kejanggalan terkait kematian anaknya. Kejadian berawal saat pengurus pondok menghubungi keluarga bahwa korban tengah sakit keras.
Keluarga pun datang untuk membawanya ke rumah sakit. Begitu tiba di pondok, korban sudah terbujur kaku. Ternyata dia tewas sebelum keluarganya datang.
"Kami disuruh minta datang, anak saya sakit keras. Tapi ternyata sudah meninggal di asrama," ungkap Soharudin saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (23/10).
Jasad korban pun dibawa ke rumah duka di Desa Muara Kunjung, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Saat korban dimandikan, keluarga menemukan kejanggalan kedua.
Di tubuhnya terdapat banyak luka lebam. Seperti di punggung, lengan, dan kepala bagian belakang. Keluarga menduga luka itu akibat benda tumpul.
"Kalau melihat kondisi seperti itu kematiannya tidak wajar, ada apa-apa," kata dia.
Keluarga pun meminta kejelasan dari pengurus pondok. Namun, jawaban yang diterima tidak jelas dan disinyalir menutupi sesuatu.
"Mereka jawab anak saya sakit, tapi tidak dijelaskan sakit apa, kapan dia sakitnya, diobati apa tidak, tidak jelas semua, cuma ngotot bilang sakit. Lagi pula anak saya tak pernah ada riwayat sakit parah," kata dia.
Oleh karena itu, keluarga meminta Rumah Sakit Bhayangkara melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Dengan demikian, penyebab kematian anaknya dapat terungkap secara jelas.
"Kami ingin tahu penyebabnya. Kalau karena sakit, sakit apa, tapi kalau ada kekerasan kami minta diusut tuntas," harap dia.
Dari hasil visum dokter, didapati beberapa luka lebam seperti di tangan kanan, beberapa bagian lainnya serta yang paling vital yakni di bagian kepala belakang korban. Luka lebam tersebut diperkirakan baru terjadi sekitar satu hari akibat benturan benda tumpul.
Baca juga:
Santri yang tewas di Ogan Ilir diduga dibunuh teman satu Pesantren
Alasan tak suka, ayah dan anak bunuh seorang santri di Bogor
Usai tembak istri, Fransiskus sempat ngopi & merokok sebelum bunuh anaknya
Fransiskus dipastikan tewas bunuh diri, ini hasil investigasi polisi
Hendri culik lalu bunuh dan perkosa bocah SD di kebun sawit Rokan Hilir
7 Jam autopsi, peluru bersarang di otak Fransiskus dan istri anaknya